Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Komite.
(3) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana berhenti jika:
a. berakhir masa tugas; atau
b. meninggal dunia.
(4) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana dapat diberhentikan sewaktu-waktu jika:
a. mengundurkan diri;
b. berhalangan tetap;
c. melakukan tindakan yang melanggar kepatutan, etika, dan/atau perilaku yang seharusnya sebagai Kepala dan Deputi Badan Pelaksana berdasarkan hasil evaluasi oleh Komite; atau
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan pidana penjara.
(5) Dalam hal Kepala dan Deputi Badan Pelaksana berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Komite mengangkat pengganti Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
(6) Pengganti Kepala dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan oleh Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
