Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyampaikan usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang dinyatakan lulus seleksi kepada Komite.
(2) Usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh panitia seleksi.
(3) Hasil usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh Komite kepada PRESIDEN.
(4) PRESIDEN menyampaikan nama calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 2 (dua) kali jumlah jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan proses pemilihan.
(5) Proses seleksi calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dilakukan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak pembentukan panitia seleksi ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5).
(6) Dalam kondisi tertentu, Komite dapat memperpanjang proses seleksi Anggota Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
