Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) dilakukan oleh panitia seleksi untuk menentukan usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang mendaftar sesuai kriteria seleksi paling banyak 3 (tiga) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan.
(2) Usulan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. nama calon;
b. pertimbangan dalam memilih calon; dan
c. dokumen proses pemilihan dan penetapan calon.
Koreksi Anda
