Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Komite bertugas MENETAPKAN kebijakan strategis Bank Tanah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite berwenang:
a. MENETAPKAN jumlah Deputi Badan Pelaksana;
b. mengangkat dan memberhentikan Kepala dan Deputi Badan Pelaksana;
c. memberikan persetujuan dan mengesahkan rencana jangka panjang, rencana jangka menengah, dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bank Tanah;
d. menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dan kinerja dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana;
e. mengesahkan laporan tahunan dan kinerja dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana;
f. menyampaikan laporan tahunan dan kinerja Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada PRESIDEN;
g. mengusulkan penambahan modal Bank Tanah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
h. memberikan persetujuan dalam pembentukan badan usaha atau badan hukum dalam mendukung kegiatan pengembangan Bank Tanah;
i. memberikan persetujuan terhadap pinjaman dalam rangka pembiayaan peningkatan kapasitas pengelolaan aset Bank Tanah yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
j. memberikan persetujuan terhadap kebijakan dan/atau Peraturan Kepala Badan Pelaksana yang berdampak signifikan terhadap pengembangan Bank Tanah;
k. MENETAPKAN formulasi tarif pemanfaatan tanah berdasarkan usulan Badan Pelaksana; dan
l. MENETAPKAN Peraturan Komite.
Koreksi Anda
