Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengembangkan usaha, Bank Tanah dapat melakukan usaha sendiri atau kerja sama dengan pihak lain.
(2) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. perolehan;
c. pengadaan tanah;
d. pengelolaan dan pengembangan tanah;
e. pemanfaatan tanah; dan/atau
f. pendistribusian tanah.
(3) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan perjanjian.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan
Pelaksana.
(5) Peraturan Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada Peraturan Komite.
Koreksi Anda
