Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
f. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus pada suatu badan hukum yang pernah atau sedang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan;
g. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
h. mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah strata satu (S-1) atau yang sederajat; dan
i. memiliki kompetensi, keahlian, dan pengalaman yang relevan sesuai bidangnya.
Koreksi Anda
