Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. Menteri sebagai ketua merangkap anggota; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagai anggota; dan/atau d. menteri/kepala lembaga lainnya yang ditunjuk oleh PRESIDEN sebagai anggota sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda