Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan penambahan modal yang berasal dari kapitalisasi akumulasi hasil usaha Bank Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a, Badan Pelaksana menyampaikan usulan kepada Komite. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN usulan penambahan modal setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Koreksi Anda