Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Tanah mempunyai tugas melakukan penyusunan Rencana Induk dengan muatan dan skala setingkat Rencana Detail Tata Ruang. (2) Penyusunan Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perencanaan kawasan Bank Tanah dan menjadi dasar dalam alokasi pemanfaatan ruang dan lahan di kawasan dan/atau aset tanah Bank Tanah. (3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana (4) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan peninjauan kembali sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda