Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pelaksana menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebelum bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komite paling lambat 60 (enam puluh) Hari sebelum tahun anggaran dimulai setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Komite paling lambat 30 Januari tahun berikutnya.
(4) Apabila Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terlaksana dalam tahun berjalan maka dapat dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan di tahun berikutnya.
(5) Dalam keadaan tertentu Badan Pelaksana dapat mengajukan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan paling lambat akhir Juni tahun berjalan.
(6) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan tidak disetujui oleh Komite maka Bank Tanah menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
