Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kegiatan Bank Tanah, meliputi:
a. rencana jangka panjang;
b. rencana jangka menengah; dan
c. rencana tahunan.
(2) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan roadmap perencanaan strategis Bank Tanah untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Rencana jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan penyusunan rencana kerja Bank Tanah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan rencana kerja dan anggaran tahunan kegiatan Bank Tanah.
(5) Perencanaan kegiatan Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Komite.
(6) Persetujuan dari Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
