Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Bank Tanah, Badan Pelaksana harus menerapkan tata kelola yang baik secara konsisten dan berkelanjutan di lingkungan Bank Tanah.
(2) Pelaksanaan penerapan tata kelola yang baik secara konsisten dan berkelanjutan pada Bank Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
(3) Peraturan Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. perencanaan;
b. perolehan dan pengadaan tanah;
c. pengelolaan aset;
d. pemanfaatan dan kerja sama;
e. penerapan manajemen risiko;
f. kepatuhan;
g. sumber daya manusia;
h. keuangan;
i. investasi;
j. pembentukan peraturan/keputusan;
k. sistem informasi;
l. audit; dan
m. pengadaan barang dan jasa.
Koreksi Anda
