Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) yang ditugaskan sebagai Kepala dan Deputi Badan Pelaksana dan/atau Pegawai Bank Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Koreksi Anda