Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dipimpin oleh Kepala Satuan Pengawas Intern.
(2) Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana.
(3) Kepala Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana.
(4) Kepala Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana dengan pertimbangan Dewan Pengawas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
