Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) bertugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam penyelenggaraan Bank Tanah.
(2) Sekretaris Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana.
(3) Sekretaris Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana.
(4) Dalam hal Sekretaris Badan Pelaksana berhalangan menjalankan tugas maka Kepala Badan Pelaksana dapat menunjuk salah satu Deputi atau pejabat lain di lingkungan Badan Pelaksana Bank Tanah sebagai Sekretaris Badan Pelaksana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab sekretaris Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
