Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Deputi.
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana.
(3) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris
Badan Pelaksana dan Satuan Pengawas Intern.
(4) Jumlah, nomenklatur, tugas, dan tanggung jawab Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan Kepala Badan Pelaksana dengan pertimbangan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
