Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usulan Komite.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang, terdiri atas 4 (empat) orang berasal dari unsur profesional dan 3 (tiga) orang berasal dari unsur pemerintah yang dipilih oleh PRESIDEN atas usul Komite.
(3) Dewan Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang sebagai ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
(4) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
