Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada pimpinan kementerian/lembaga, Kejaksaan Republik INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, gubernur, atau bupati/wali kota mengenai dugaan penyimpangan, perbuatan melawan hukum, atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan penyelenggaraan Bank Tanah, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan upaya administratif melalui pemeriksaan oleh Satuan Pengawas Intern. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda