Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pelaksana menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) kepada Komite, paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
Koreksi Anda