Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 113 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:
a. anggaran Transfer ke Daerah; dan
b. Dana Desa.
(2) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas rincian:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus Fisik;
d. Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
e. Dana Insentif Daerah; dan
f. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yogyakarta.
(3) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil
menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(5) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d untuk Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(6) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga untuk MENETAPKAN petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(7) Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai akibat dari:
a. perubahan data; dan/atau
b. kesalahan hitung, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
