Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 113 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas rincian:
a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini; dan
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
