Pasal 1
(1) Mengesahkan Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments under the ASEAN Framework
Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kesembilan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik INDONESIA pada tanggal 27 November 2015 di Manila, Filipina.
(2) Salinan naskah asli Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kesembilan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.