Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 113 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Teknisi Elektromedis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
