Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 113 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis diberikan Tunjangan Teknisi Elektromedis setiap bulan.
Koreksi Anda
