Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 113 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 78 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
