Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 113 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
