Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan diberikan T\:njangan Kurator Keperdataan setiap bulan.
Pasal3...
SK No 2ll27l A
PRESIOEN
Koreksi Anda
