Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disebut T\rnjangan Kurator Keperdataan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
