Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Harga pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh Pemerintah Rrsat atau pemerintah daerah, termasuk yang berasal dari hibah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, mekanisme pembelian Tenaga Listrik dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero).
(21 Penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai:
a. penunjukan langsung untuk pembelian Tenaga Listrik oleh PI PLN (Persero); dan
b. persetujuan harga dari Menteri.
(3) Ketentuan. . .
(3) Ketentuan mengenai mekanisme penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat(21diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
