Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(U Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA yang berfungsi sebagai peaker, PLT BBN, atau PLT Energi l,aut dilakukan berdasarkan penawar€rn kuota kapasitas;
b.untuk...
-18_
b. untuk PLTBm dan PLTBg dilakukan terhadap Badan Usaha pengembang PLTBm dan PLTBg yang memiliki sumber pasokan bahan bakar lufeedstockl yang cukup untuk kelangsungan operasi PLTBm dan PLTBg selama masa PJBL;
c. untuk PLTP dari pemegang IPB, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, atau pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dilakukan terhadap pemegang IPB, pemega.ng kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, atau pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi dan memiliki cadangan terbukti panas bumi yang cukup untuk kelangsungan operasi PLTP selama masa PJBL atau PJBU; atau
d. untuk PLTP dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dari PLTP dilakukan terhadap pemegangizin usaha penyediaan tenaga listrik yang telah memiliki komitmen penyediaan (supply) uap panas bumi untuk kelangsungan operasi PLTP selama masa PJBL.
(21 Dalam rangka penawaran kuota kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri MENETAPKAN besaran kuota kapasitas.
Koreksi Anda
