Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(l) Proses pembelian Tenaga Listrik yang menggunakan sumber Energi Terbarukan yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.4 ayat (1) dimulai dengan seleksi awal Badan Usaha.
(21 Hasil seleksi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam daftar penyedia terseleksi Badan Usaha pembangkit Energi Terbarukan.
(3) PT PLN (Persero) menerbitkan daftar penyedia terseleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(4) Ketentuan mengenai seleksi awal Badan Usaha dalam proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna barang milik negara oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;
b. PLTP. . .
b. PLTP dari pemegang IPB, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaa.n sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi;
c. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari PLTP, PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, atau PLTBg; dan
d. kelebihan Tenaga Listrik (excess powefl dari PLTP, PLTA, PLTBm, atau PLTBg, untuk semua kapasitas pembangkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d.
Koreksi Anda
