Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan melalui:
a. penunjukan langsung; atau
b. pemilihan langsung.
(21 Pembelian Tenaga Listrik melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari:
a. PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna barang milik negara oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;
b. PLTP dari pemegang IPB, pemegang kuasa pengusahaa.n sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi;
c. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari PLTP, PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, atau PLTBg; dan
d. kelebihan Tenaga Listrik (excess powefl dari PLTP, PLTA, PLTBm, atau PLTBg, untuk semua kapasitas pembangkit.
(3) Untuk...
(3) Untuk penunjukan langsung pembelian Tenaga Listrik dari:
a. PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna barang milik negara oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air untuk semua kapasitas pembangkit sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a; dan
b. PLTP dari pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, berlaku sebagai penugasan pembelian Tenaga Listrik.
(41 Pembelian Tenaga Listrik melalui pemilihan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari:
a. PLTA;
b. PLTS Fotovoltaik atau PLTB yang dilengkapi atau tidak dilengkapi dengan fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya baik yang lahannya disediakan oleh pemerintah maupun yang menggunakan lahan sendiri;
c. PLTBm atau PLTBg; dan
d. PLTA yang berfungsi sebagai pealcer, PLT BBN, atau PLT Energi Laut, untuk semua kapasitas pembangkit.
(5) Dalam hal pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya terdapat 1 (satu) peserta Badan Usaha setelah dilakukan pemilihan langsung dan pemilihan langsung ulang, pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik dilaksanakan melalui penunjukan langsung.
(6) Harga pembelian Tenaga Listrik melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi.
Koreksi Anda
