Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak paling tinggi sebesar 307o (tiga puluh persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik. (21 Harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai persetujuan dari Menteri. (3) Dalam hal harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik, wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri. (1) Pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) ditakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari: a. PLTA; b. PLTP; c. PLTS Fotovoltaik atau PLTB; d. PLTBm atau PLTBg; e. PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna barang milik negara oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air; f. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari PLTA, PLTS Fotovoltaik, atau PLTB; g. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari PLTBm atau PLTBg; h.penambahan... -t2- h. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari PLTP; dan i. kelebihan Tenaga Listrik (excess power) dari PLTP, PLTA, PLTBm, atau PLTBg, untuk semua kapasitas pembangkit. (21 Pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari: a. PLTA yang berfungsi sebagai pealcer, b. PLT BBN; dan c. PLT Energi Laut, untuk semua kapasitas pembangkit.
Koreksi Anda