Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air sebagai mitra pemanfaatan barang mitik negara dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk PLTA sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, proses pelaksanaan pembelian dan harga Tenaga Listriknya sesuai dengan ketentuan dalam Perahrran PRESIDEN ini.
Koreksi Anda