Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang: a. telah mendapatkan penetapan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik atau penetapan calon pengembang PLTA sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku; dan b. belurn menandatangani PJBL dengan PT PLN (Persero), proses pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik menggunakan mekanisme penunjukan langsung dan ketentuan mengenai harga pembelian Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini. l2l Proses pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik menggunakan mekanisme penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh PT PLN (Persero) dilaksanakan paling lama L2 (dua belas) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku. (3) Dalam hal pembelian Tenaga Listrik tidak dapat dilaksanakan akibat ketidaksiapan Badan Usaha maka Menteri melakukan pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda