Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan harga pembelian tenaga uap untuk PLTP yang sedang proses renegosiasi antar para pihak sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, dapat berlanjut sampai dengan dihasilkan kesepakatan harga pembelian Tenaga Listrik atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP. (21 Dalam hal kesepakatan harga pembelian Tenaga Listrik atau harga pembelian tenaga uap sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. sama dengan atau lebih rendah dari harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP dalam Peraturan PRESIDEN ini, perubahan PJBL atau PJBU dapat ditandatangani para pihak tanpa persetujuan Menteri; atau b. lebih tinggi dari harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP dalam Peraturan PRESIDEN ini, kesepakatan harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP harus mendapatkan persetujuan Menteri sebelum perubahan PJBL atau PJBU ditandatangani para pihak. (3) Kesepakatan harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disepakati paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku. (4) Dalam hal tidak disepakati dalam waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan mekanisme renegosiasi yang disepakati dalam PJBL atau PJBU. Pasal34...
Koreksi Anda