Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 112 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN FOURTH PROTOCOL TO AMEND THE, ASEAN COMPREHENSIVE INVESTMENT AGREEMENT (PROTOKOL KEEMPAT UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL MENYELURUH ASEAN)
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
:il( itlo l['ll'15<rr A Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2O2l MENTERI HUKTTM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 274 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd t; l.ln ll)ili(r( A.
Djaman
Koreksi Anda
