Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
PERPRES

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol to Amend The Framework on Comprehensive Economic Co-Operation and Certain Agreements Thereunder Between The Association of Southeast Asian Nations (Asean) and The People’s Republic of China (Protokol Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok)

PERPRES Nomor 112 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.