Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 112 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA No. Jabatan Fungsional Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja Tingkat Keahlian 1. Pembimbing Kesehatan Kerja Madya Rp1.260.000,00 2. Pembimbing Kesehatan Kerja Muda Rp 960.000,00 3. Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama Rp 540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO
Koreksi Anda