Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 112 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
