Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 112 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2015 tentang PENGUNAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya selisih angsuran tahun 2016 sampai dengan masa pinjaman berakhir untuk Kredit Pemilikan Rumah selisih angsuran yang diterbitkan tahun 2015, dibayar menggunakan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda