Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONALPENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Koreksi Anda
