Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONALPENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
