Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 112 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
b. Pegawai di lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. Pegawai di lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
e. Pegawai di lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Koreksi Anda
