Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 112 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya. (2) Batasan luas lantai penjualan Toko Modern adalah sebagai berikut : a. Minimarket, kurang dari 400 m2 (empat ratus meter per segi); b. Supermarket, 400 m2 (empat ratus meter per segi) sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter per segi); c. Hypermarket, diatas 5.000 m2 (lima ribu meter per segi); d. Department Store, diatas 400 m2 (empat ratus meter per segi); e. Perkulakan, diatas 5.000 m2 (lima ribu meterper segi). (3) Sistem penjualan dan jenis barang dagangan Toko Modern adalah sebagai berikut : a. Minimarket, Supermarket dan Hypermarket menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya; b. Department Store menjual secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen; dan c. Perkulakan menjual secara grosir barang konsumsi.
Koreksi Anda