Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 112 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan kemitraan antara Pemasok Usaha Kecil dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket, dan Pengelola Jaringan Minimarket, perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan : a. Tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari Pemasok Usaha Kecil; dan b. Pembayaran kepada Pemasok Usaha Kecil dilakukan secara tunai, atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima. (2) Pembayaran tidak secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan sepanjang cara tersebut tidak merugikan Pemasok Usaha Kecil, dengan memperhitungkan biaya resiko dan bunga untuk Pemasok Usaha Kecil.
Koreksi Anda