Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
