Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara setiap bulan.
Pasal3...
Koreksi Anda
