Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Ja.karta pada tanggal 13 September 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 180 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Depu -undangan dan Hukum ttd tl Djaman SASARAII TUJUAII pEilBAITIeUNAIt BERI(ELAIIJITTAil (TpBl 20/24 I,AMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11l TAHUN 2022 TENTANG PEI,AKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Moagakhlrl segala beatut kemisHlalr dl nana pun. I 1. Pada tahun 203O, mengurangi setidaknya setengah proporsi laki- laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan di semua dimensi, sesuai dengan definisi nasional. 1.1 Menurunnya tingkat kemiskinan menjadi 6,O- 7,O7o. Tahun dasar September 2O2O: LO,l*/o (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional). 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Si( No 0?1001 C 3. Kementerian . . . "]],... PRESIOEN 2. Menerapkan secara nasional sistem dan upaya perlindungan sosial yang tepat bagi semua, termasuk kelompok yang paling miskin, dan pada tahun 2O30 mencapai cakupan substansial bagi kelompok miskin dan rentan. 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Sosial; 5. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 6. Pemerintah Daerah Provinsi; 7. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2.1 Persentase penduduk yang tercakup dalam program perlindungan sosial: Proporsi penduduk yang tercakup dalam program jaminan sosial menjadi 98olo. Tahun dasar 2O2O: 82,O7o/o (Sumber data: Dewan Jaminan Sosial Nasional). 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembaagunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Sosiall 5. Kementerian Kesehatan; 6. Kementerian Ketenagakerjaan; 7. Kementerian . , . 7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 8. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 9. Kementerian Pertahanan; 1O. Kementerian Dalam Negeri; 11. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 12. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 13. Komisi Pemberantasan Korupsi; 14. Dewan Jaminan Sosial Nasional; 15. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; 16. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerj aan; 17. PTDanaTabungandan Asuransi Pesawai Negeri (Persero) . . . t 'r'-'lr '..'r l i ' i: (Persero); 18. PI Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (Persero); 19. PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja; 20. Pemerintah Daerah Provinsi; 21. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2.2 M eningkatnya cakupan kepesertaan JKN menjadi 98o/o (20241. Tahun dasar 2O2O: 82,O7Yo (Sumber data: Dewan Jaminan Sosial Nasional). l. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Kementerian Keuangan; 5. Kementerian Sosial; 6. Kementerian . . . TUJUAIT GLOBAL SASARAIT GII'BAL SASARAIf TPB2o,24 INSf,ANSI/ LEMBAGA PEI,AKSAITA 6. Kementerian Kesehatan; 7. Kementerian Ketenagakerjaan; 8. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K); 9. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; 10. Pemerintah Daerah Provinsi; 11. Pemerintah Daerah Kabu aten Kota. 2.3 Meningkatnya cakupan kepesertaan Sistem Jaminan Sosial Nasional Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan menjadi 74,57o/o untuk pekerja formal dan 25,94o/o untuk peke{a informal. Tahun dasar 2020: 63,820/o (formal) dan 3,21o/o informal Sumber data: 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Keuangan; Kementerian Sosial; Kementerian Kesehatan 3 4 5 Badan PRESIOEN tl I Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan). 6. Tim Nasional Percepatan Kemiskinan (TNP2K); 7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerj aan; 8. Kementerian Ketenagakerjaan; 9. Pemerintah Daerah Provinsi; 10. Pemerintah Daerah Kota. Kabu 3. Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua laki-laki dan perempuan, khususnya masyarakat miskin dan rentan memiliki hak yang sama terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap pelayanan dasar, kepemilikan, dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, warisan, sumber daya alam, teknologi baru, dan iasa 3.1 Meningkatnya akses air minum layak menjadi l0Oo/o. Tahun dasar 2O2O: 90,2|o/o akses layak; Meningkatnya rumah tangga yang memiliki akses sanitasi layak menjadi 9O%. Tahun dasar 2O2O: 79,53o/o (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional). 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 5. Kementerian Kesehatan: 6. Kementerian . . . iJI I keuangan yang tepat, termasuk keuangan mikro. 6. Kementerian Dalam Negeri; 7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi; 8. Pemerintah Daerah Provinsi; 9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 4. Pada tahun 2030, membangun ketahanan masyarakat miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, dan mengurangi kerentanan mereka terhadap kejadian ekstrim terkait iklim dan guncangan ekonomi, sosial, lingt<ungan, dan bencala. 4.1 Rata-rata korban akibat bencana di daerah rawan bencana maksimal sebesar O,2 per I0O.OOO jiwa setiap tahunnya (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O24). l. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 5. Badan Nasional Bencana; 6. Kementerian Sosial; 7. Pemerintah . . . PRESIOEN ';'.:.t 1'i,' . ,,: '1.:: I 7. Pemerintah Daerah Provinsi; 8. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 4.2 Persentase potensi kehilangan PDB akibat dampak bencana (persen PDB) sebesar O,1O%o (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O241. 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 5. Kementerian Sosial; 6. Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 7. Pemerintah Daerah Provinsi; 8. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 4.3Jumlah... IIf STAITSI/ LEMBAGA PEI"AXSANA 4.3 Jumlah penyusunan kajian untuk kebijakan dan regulasi penanggulangan bencana (kajian) sebanyak 50 dokumen. Tahun dasar 2019: 183 dokumen (Sumber data: Badan Nasional Penanggulangan Bencana). 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 5. Kementerian Sosial; 6. Kementerian Dalam Negeri; 7. Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 8. Pemerintah Daerah Provinsi; 9. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 4.4Jumlah... 4.4 Jumlah dokumen kajian risiko dan tata ruang di kawasan rawan bencana dan pasca bencana sebanyak 55 dokumen. Tahun dasar 2020: 246 dokumen (Sumber data: Badan Nasional Penanggulangan Bencana). I Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Keuangan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Sosial; 2 3 4 5 6 7 Badan Nasional Bencana; 8. Pemerintah Daerah Provinsi; 9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 5.Menjamin... ,..J -:,a'. ii. 5. Menjamin mobilisasi yang signifikan terkait sumber daya dari berbagai sumber, termasuk melalui kerja sama pembangunan yang lebih baik, untuk menyediakan sarana yang memadai dan terjangkau bagi negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang untuk melaksanakan program dan kebljakan mengakhiri kemiskinan di semua dimensi. 5. 1 M eningkatnya kualitas alokasi pendanaan prioritas dalam upaya pengentasan kemiskinan khususnya dalam kerangfu kebljakan mikro melalui bantuan sosial dan ekonomi produktif. Tahun dasar 2019: 15,54 (Sumber data: Kementerian Keuangan). l. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4, Kementerian Sosial; 5. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi; 6, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 7. Kementerian Agama; 8. Pemerintah Daerah Provinsi; 9. Pemerintah Daerah Kota. Kabu 5.2 REFLI BLIK INOONESIA -L2- TUJUAN GLOBAL INSTAJISI/ LEUBAGA PELAIIS,AI{A 5.2 Meningkatnya kualitas alokasi pendanaan prioritas pembangunan terkait dengan efektivitas pemanfaatan angg€ran pendidikan, keberlanjutan pendanaan dan penguatan tata kelola perlirrdungan sosial serta peningkatan pemanfaatan anggaran kesehatan. 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Sosial; 5. Kementerian Dalam Negeri; 6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 8. Kementerian Agama; 9. Kementerian Kesehatan; 10. Pemerintah Daerah Provinsi; 11. Pemerintah. . . PUBLIK INDONESIA ', l-+ 1 1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. u. sctta me nlaglatkalr L. Pada tahun 2030, menghilangkan kelaparan dan menjamin akses bagi semua orang, khususnya orang miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, termasuk bayi, terhadap makanan yang aman, bergizi, dan cukup sepanjang tahun. 1. 1 Menurunnya prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan lPreualene of Unde rnourishment-P oUl menjadi 5olo. Tahun dasar 2O2O: 8,34o/o (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi N 1.2 Menurunnya prevalensi penduduk yang mengalami kerawanan pangan sedang atau berat (Food Inseanritg Eryteriene Smle/FIES) menjadi 47o. Tahun dasar 2O2O: 5,l2Vo (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional). I. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Kementerian Keuangan; 5. KementerianKesehatan; 6. Kementerian Pertanian; 7. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 8. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi; 9. Kementerian Sosial; 10. Pemerintah . . . -t4- TUJUAIT GI,OBAL 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Sekretariat Negara (Sekretariat Wakil PRESIDEN); 3. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 5. Kementerian Keuangan; 6. Kementerian Dalam Negeri; 7. Kementerian Kesehatan; 8. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 9. Kementerian Sosial IITSTAJTSI / LEUBAGA PELIII(SAISA 10. Pemerintah Daerah Provinsi; 1 1. Pemerintah Daerah Kabu Kota. 2. Pada tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2O25 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi renaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula. 2. I Menurunnya prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak balita menjadi 147o. Tahun dasar 2Ol9: 27 ,7o/o (Sumber data: Survei Status Gizi Balita INDONESIA 2019). 2.2 Menurunnya prevalensi utasting (kurus dan sangat kurus) pada anak balita menjadi 77o. Tahun dasar 2Ol9: 7 ,4o/o (Sumber data: Survei Status Gizi Balita INDONESIA 2019). lO.Kementerian... 10. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi I 1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 12. Kementerian Komunikasi dan Informatika; 13. Kementerian Pertanian; 14. Kementerian Kelautan dan Perikanan; l-5. Kementerian Agama; 16. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 17. Badan Pengawas Obat dan Makanan; 18. Kementerian Perindustrian; 19. Badan Pusat Statistik; Sl( No 0541t8 C 20. Badan. . . -r6_ :11 i:]i'.;.f iI.)J:;:,:,',i'i'{:f ..(:ila-n iilc ,i],:{:rriE$,E*!i;.'r.$ra.xl}R.::flq;--S:jlg:$:ii.{-*Sl:{{4i'{r,H**,,i_<..B]I 2O. Badan Riset dan Inovasi Nasional; 21. Pemerintah Daerah Provinsi; 22. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2,3 Meningkatnya Skor Pola Pangan Harapan (PPH) menjadi 95,2. Tahun dasar 2O2O: 86,3 (AnCka Kecukupan Energi: 2. lOO kkal/ kapita/ hari) (Sumber data: Direktori Konsumsi Pangan 2O2O, Kementerian Pertanian). 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Kementerian Keuangan; 5. Kementerian Pertanian; 6. Kementerian Kesehatan; 7. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 8. Kementerian . . . -L7- IIf STAIISI/ LEMBAGA PELIIXSANA 8. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 9. Kementerian Dalam Negeri; 10. Pemerintah Daerah Provinsi; 11. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 3. Pada tahun 2030, menggandalan produktivitas pertanian dan pendapatan produsen makanan skala kecil, khususnya perempuan, masyarakat penduduk asli, keluarga petani, penggembala dan nelayan, termasuk melalui alses yang aman dan sama terhadap lahan, sumber daya produktif, dan input lainnya, pengetahuan, jasa keuangan, pasar, dan peluang nilai tambah, dan pekerjaan nonpertanian. 3.1 Meningkatnya nilai tambah per tenaga kerja pertanian menjadi Rp59,9 juta/tenaga kerja/ tahun. Tahun dasar 2020: Rp55,33 juta/tenaga kerja (Sumber data: Survei Angkatan Kerja Nasional). 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Pertanian; 5. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 7. Kementerian . . . 7, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi 8. Pemerintah Daerah Provinsi; 9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 4. Pada tahun 2030, menjamin sistem produksi pangan yang berkelanjutan dan menerapkan pralrtek pertanian tangguh yang meningkatkan produksi dan produktivitas, membantu menjaga ekosistem, memperkuat kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, cuaca ekstrim, kekeringan, banjir, dan bencana lainnya, serta secara progresif memperbaiki kualitas tanah dan lahan. 4.1 Terlindunginya lahan baku sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi 1OO%. Tahun dasar 2Ol9: 5Oo/o (Sumber data: Kementerian Pertanian). 1. Kementerian Koordinator Bidang 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan 3, Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Pertanian; 5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional; 7. Kementerian Dalam N Perencanaan Nasional; Si( No 051485 C 8. Pemerintah . . . 8. Pemerintah Daerah Provinsi; 9. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 5. Pada tahun 2020, mengelola keragaman genetik benih, tanaman budidaya dan hewan ternak dan peliharaan dan spesies liar terkait, termasuk melalui bank benih dan tanaman yang dikelola dan dianekaragamkan dengan baik di tingkat nasional, regional dan internasional, serta meningkatkan akses terhadap pembagian keuntungan yang adil dan merata, hasil dari pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, sebagaimana yang disepakati secara internasional. 5.1 Terlindunginya sumber daya genetika tanaman dan hewan sumber pangan dan pertanian menjadi 4.250 alsesi. Tahun dasar 2020: 4.655 aksesi tanaman pangan (Sumber data: Kementerian Pertanian); Meningkatnya jumlah varietas unggul tanaman baru yang dilepas setiap tahunnya menjadi 30 varietas dan 8 galur hewan ternak. Tahun dasar 2020: 2 1 varietas dan 8 galur (Sumber data: Kementerian Pertanian). 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Pertanian; 5. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 7. Pemerintah Daerah Provinsi; 8. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. III. Menjamin . . . E l-In SeErla rl8la. 1. Pada tahun 2030, mengurangi rasio angka kematian ibu hingga kurang dari 70 per 1O0.OO0 kelahiran hidup. 1.1 Menurunnya angka kematian ibu per 100.OOO kelahiran hidup menjadi 183. Tahun dasar 2015: 3O5 (Sumber data: Survei Penduduk Antar Sensus 2015). 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Kesehatan; 5, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 6. Kementerian Dalam Negeri; 7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 8. Kementerian Agama; 9. Kementerian Sosial; 10. Kementerian Desa, Pembansunan Daerah 1.2 Meningkatnya persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan menjadi 95olo. Tahun dasar 2O2O: 87,91o/o (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional). Tertinggal PRES IOEN -2t- TUJUAIT GLOBAL SASARAN GLOBAL SASARAIT,TPB 2O'I4 IITSTANSI/ LEUBAGA PELIIIISAITA' Tertinggal, dan Transmigrasi; 11. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 12. Badan Kepe ndudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 13. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; 14. Pemerintah Daerah Provinsi; 15. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2. Pada tahun 2030, mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah, dengan seluruh negara berusaha menurunkan angka kematian neonatal setidaknya hingga 12 per r.000 KH (Kelahiran Hidup) dan Angka Kematian Balita 25 per 1.O00. 2.1 Menurunnya angka kematian bayi per 1.000 KH (Kelahiran Hidup) menjadi 16. Tahun dasar 2Ol7;24 (Sumber data: Survei Demografi dan Kesehatan INDONESIA 20 17). 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Kesehatan; 5. Kementerian Pemberdayaan 2.2 Menunrnnya angka kematian neonatal per 1.000 KH (Kelahiran Hidup) menjadi 10. Tahun dasar 2017: 15 (Sumber . . . TUJUAN GLOBAL SASARAIT GLOBAL s,llsltRArf rPB20/24 UCSTAITSI/ LF,MBAGA PEI"AXSAI{A (Sumber data: Survei Demografi dan Kesehatan INDONESIA 20 17). Perempuan dan Perlindungan Anak; 6. Kementerian Dalam Negeri; 7 . Kementerian Sosial; 8. Kementerian Agama; 9. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 10. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 11. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; 12. Pemerintah Daerah Provinsi; 13. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 3. Pada tahun 2030, mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis yang terabaikan, dan memerangi 3.1 Menun:nnya insidensi HIV (per 1.0O0 penduduk yang tidak terinfeksi HIV) menjadi 0,18. Tahun dasar 2020: 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan hepatitis . . . t '|.:,, Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Kesehatan; 5. Kementerian Dalam Negeri; 6. Kementerian Agama; 7. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 8. Kementerian Sosial; 9. Kementerian Komunikasi dan Informatika; 1O. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 11. Kementerian Pemuda dan Olahraga; 12. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 13. Kementerian Pendidikan O,18 (Sumber data: Kementerian Kesehatan). hepatitis, penyakit bersumber air, serta penyakit menular lainnya. Kebudayaan . . . TIIWAIT GLOBAL SASIIRAIT GLOBAL SASARAIT TPB2(J,24 IIf STANSI / LEMBAGA PEI"AIGAIIA Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 14. Kementerian Ketenagakerjaan; 15. Kementerian Perhubungan; 16. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 17. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 18. Tentara Nasional INDONESIA; 19. Kementerian Pertahanan; 20. Pemerintah Daerah Provinsi; 21. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 3.2 Menurunnya insidensi T\rberkulosis (TB) per l0O.000 penduduk menjadi 19O. Tahun dasar 2019: 312 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan (Sumber . . . . i:,,,i', I (Sumber data: Global T\beranlosb Report 2O2Ol. Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Kesehatan; 5. Kementerian Sosial; 6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi; 7. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 8. Kementerian Komunikasi dan Informatika; 9. Kementerian Agama; 10. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 11. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 12. Badan Riset dan Inovasi Nasional . . . REPL'BLIK INDONESIA t I Nasional; 13. Badan Pengawas Obat dan Makanan; 14. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; 15. Pemerintah Daerah Provinsi; 16. Pemerintah Daerah Kota. 3.3 Meningkatnya jumlah kabupaten/kota yang mencapai eliminasi malaria menjadi 405. Tahun dasar 2O2O: 372 (Sumber data: Kementerian Kesehatan). 1 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Keuangan; Kementerian Kesehatan ; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Sosial; 2 3 4 5 6 7 Kementerian Pendidikan Kebudayaan . . . TUJUAI{ GIPBAL SASARAIT GIOBAL SASARAIT TPB2o,24 IITSTAISSI/LEMBAGA PEI.AXSAITA " Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 9. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 10. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 11. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 12. Kementerian Pertanian; 13. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 14. Pemerintah Daerah Provinsi; 15. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 3.4 Menurunnya insidensi Hepatitis B menjadi l,O9o/o. Tahun dasar 2Ol9: - 1 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; (Sumber . . . REPIJ BLIK INDONESIA ,r; 3 -ri'-. r (Sumber data: Kementerian Kesehatan). 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Kesehatan; 5. Pemerintah Daerah Provinsi; 6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Kesehatan; 5. Kementerian Sosial; 3.5 Meningkatnya jumlah kabupaten / kota dengan eliminasi kusta menj adi sebanyak 514. Tahun dasar 2O2O:4Ol (Sumber data: Kementerian Kesehatan). 6. Kementerian REPIJ BLIK INOONESIA 6. Kementerian Agama; 7. Kementerian Pekedaan Umum dan Perumahan Rakyat; 8. Pemerintah Daerah Provinsi; 9. Pemerintah Daera-h Kabupaten/Kota. 3.6 Meninglatnya jumlah kabupaten / kota endemis filariasis yang mencapai eliminasi menjadi 19O. Tahun dasar 2020: 64 (Sumber data: Kementerian Kesehatan). 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangu.nan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangu.nan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Kesehatan; 5. Pemerintah Daerah Provinsi; 6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 4. Pada PRESIOEN INSTAI{SI/LEMBAGA PELIII(SAITA 4. Pada tahun 2030, mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular, melalui pencegahan dan pengobatan, serta meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan. 4. 1 Menurunnya persentase merokok pada penduduk usia 10- 18 tahun menjadi 8,7o/o. Tahurr dasar 2018: 9,1% (Sumber data: Riset Kesehatan Dasar 2018). 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Kementerian Keuangan; 5. Kementerian Kesehatan; 6. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 7. Kementerian Sosial; 8. Kementerian Pemuda dan Olahraga; 9. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; lO.Kementerian... PRESIOEN FIEPIJ BLIK INDONESIA TUJUAIT GLOBAL 10. Kementerian Komunikasi dan Informatika; 11. Kementerian Agama; 12. Kementerian Dalam Negeri; 13. Kementerian Pertanian; 14. Kementerian Ketenagakerjaan; 15. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 16. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 17. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 18. Kementerian Perdagangan; 19. Kementerian Perindustrian; 20. Badan Pengawas Obat dan Makanan; 2 1 . Pemerintah Daerah Provinsi; 22. Perrrerirftah Daerah INSTAI| SI / LEMBAGA PELIIXSAITA Kabupaten . . . PRESIOEN PTJ BLIK INDONESIA I Kabupaten/Kota. 4.2 Tidak meningkatnya prevalensi tekanan darah tinggi, dengan target sebesar 34,1o/o, Tahun dasar 2018: 34,1% (Sumber data: Riset Kesehatan Dasar 2O18). l. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Kesehatan; 5. Kementerian Pemuda dan Olahraga; 6. Kementerian Komunikasi dan Informatika; 7. Kementerian Ketenagakerjaan; 8. Kementerian Perdagangan; 9. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; lO. Pemerintah Daerah 11. Pemerintah. . . p1t!irll g.lf rl .t 1a 11. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 4.3 Tidak meningkatnya prevalensi obesitas pada penduduk usia >18 tahun, dengan target sebesar 21,8o/o. Tahun dasar 20 18: 21,8o/o (Sumber data: Riset Kesehatan Dasar 2018). I. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Kesehatan; 5. Kementerian Perdagangan; 6, Kementerian Perindustrian; 7. Kementerian Komunikasi dan Informatika; 8. Kementerian Ketenagakerjaan; 9. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 1O. Kementerian Pemuda dan Olah Raga PRESIOEN TUJUAN GLOBAL SASARAN GIPBAL SASARAIT TPB2O24 UTSTAJCSI / LEUBAGA PEI"AITSAITA Raga; 11. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; 12. Pemerintah Daerah Provinsi; 13. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 5. Memperkuat pencegahan dan pengobatan penyalahgu.n aarr "rrt, termasuk penyalahgunaan narkotika dan penggunaan alkohol yang membahayakan. 5. 1 Meningkatnya jumlah penyalahguna an r:apz*.. yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi medis menjadi 11.5OO. Tahun dasar 2020: 9.583 orang (Sumber data: Kementerian Kesehatan). 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Sosial; 5. Kementerian Kesehatan; 6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi . . . I I i I I I TIIJUAN G 6. Pada tahun 2030, menJamln akses universal terhadaP laYanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk keluarga berencana, inforrnasi dan pendidikan, dan integrasi kesehatan reProduksi ke dalam strategi dan Program nasional. INSTANSI / LEMBAGA PELITTSANA Teknologi; 8. Kementerian Pemuda dan Olahraga; 9. Badan -Narkotika Nasional; 13. Pemerintah Daerah Agung 10. Mahkamah 1 1. Kejaksaan INDONESIA; Daerah Provinsi; 12. Pemerintah Kabu Kota. Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Keuangan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian PemberdaYaan 3 4 5 6 1 2 Kementerian Koordinator Bidang 1 M INDONESIA 201 Perempuan . . . T.UJUAIT GLOBAL SASARAI| GLOBAL SASARAIT TPB2U24 II[ATAI{$/ LWBAGA PEI"AXSAI| A Perempuan dan Perlindungan Anak; 7. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 8. Pemerintah Daerah Provinsi; 9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 6.2 Menumnnya Angka Kelahiran Remaja (Age Sp e cific Fertility Ratel AS FR) umur 15- 19 tahun menjadi 18. Tahun dasar 2017: 36 (Sumber data: Survei Demografi dan Kesehatan INDONESIA 2017). 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 6.3 Menurunnya . . . PFIESIDEN IIf STAISSI/ LEMBAGA PTLINKSAI| A Kementerian Dalam Negen; Kementerian PemberdaYaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Badan KePendudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Pemerintah Daerah Provinsi; Pemerintah Daerah 4 5 6 7 8 9 Kementerian Kesehatan; Ka Kota. Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kernenterian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencan aan Pembangunan Nasional; Kementerian Keuangan; Kementerian Kesehatan; 3 4 5 1 2 Kementerian Koordinator Bidang Kementerian Dalam N MenurunnYa Angka Kelahiran Total (Total Fertilitg RatelTFR) menjadi 2,1. Tahun dasar 2Ol7'.2,41 (Sumber data: Survei Demografi dan Kesehatan INDONESIA 2017). 7.1 MeningkatnYa Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional dari 40 Persen penduduk berPendaPatan ierbawah menjadi 112,9 juta oenduduk. Tahun dasar bozo, so,a Juta penduduk 6.3 cakupan (Sumber data: Badan Jaminan oelavanan kesehatan dasar Yang taif, dan akses terhadaP obat- obatan dan vaksin dasar Yang aman, efektif, berkualitas, dan terjangkau bagi semua orang' perlind universal hadap risiko kesehatan caku enca M pan 7 pa1 termasuk ungan ter s akse keuangan Sosial . . . 'il' I Sosial Kesehatan). 6. Kementerian Sosial; 7. Badan Pusat Statistik; 8. Badan Pengawas Obat dan Makanan; 9. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; 1O. Dewan Jaminan Sosial Nasional; 11. Pemerintah Daerah Provinsi; 12. Pemerintah Daerah Kota. 8. Memperkuat pelaksanaan the Frameuork Conuention on Tobacm ControlWHO di seluruh negara sebagai langkah yang tepat. 8. 1 Menurunnya persentase merokok pada penduduk usia lO- 18 tahun menjadi 8,7%. Tahun dasar 2O18: 9,1% (Sumber data: Riset Kesehatan Dasar 2018). 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Kementerian 5. Kementerian . . . PRESIOEN INSTANSI / LEMBAGA PELITIGANA SASARAN GIPBAL Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Pemuda dan Olahraga; Kementerian Pertanian; Kementerian PemberdaYaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 1O. Kementerian Sosial; 11. Kementerian Komunikasi dan Informatika; 12. Kemen terian Agama; 13. Kemerrterian Dalam Negeri; 14. Kementerian Pertanian; 1 5. Kementerian Ketenagakerjaan; 16. Kementerian Perdagangan; 1 7. Kementerian Perindustrian; 5 6 7 8 9 Kementerian Kesehatan; aan Umum 18. Kementerian dan REPIJ BLIK INOONESIA il,: dan Perumahan Rakyat; 19, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2O. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 21. Badan Pengawas Obat dan Makanan; 22. Pemerintah Daerah Provinsi; 23. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Kesehatan; 9. Mendukung penelitian dan pengembangan vaksin dan obat penyakit menular dan tidak menular yang terutama berpengaruh terhadap negara berkembang, menyediakan akses terhadap obat dan vaksin dasar yang terjangkau, sesuai tle Doln imunisasi dasar lengkap pada anak usia 12-23 bulan menjadi 9oolo. Tahun dasar 2O2O: 7Oo/o (Sumber data: Kementerian Kesehatan). 9.1 persentase Dedaration TUJUAN GLOBAL SASARAN GLOBAL SASARAI{ TPB2O24 IITSTAITSI / LIMBAGA PEI"AIISAfiA Declaration tentang te TRIPS Agreement and Public Healtlq yang menegaskan hak negara berkembang untuk menggunakan secara penuh ketentuan dalam Kesepakatan atas Aspek-Aspek Perdagangan dari Hak Kekayaan Intelektual terkait keleluasaan untuk melindungi kesehatan masyarakat, dan khususnya, menyediakan akses obat bagi semua. 5. Kementerian Dalam Negeri; 6. Kementerian Agama; 7. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 8. Pemerintah Daerah Provinsi; 9. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 9.2 Meningkatnya persentase puskesmas dengan ketersediaan obat esensial menjadi 967o. Tahun dasar 2O2O: 92,12o/o (Sumber data: Kementerian Kesehatan). 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Kesehatan; 5. Kementerian Dalam Negeri; 6. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 7. Kementerian Perhubungan; 8. Pemerintah . INSTAITSI / LEUBAGA PELAITSAISA SASARAIT TPB2O24 Pemerintah Daerah 8 9 Pemerintah Daerah Provinsi; Kabu Kota. Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Peren canaan Pemban gunarr Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Kesehatan; 5. Kementerian Dalam Negeri; 6. Kementerian PendaYagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 7. Kementerian Pendidikan, KebudaYaan, Riset, dan Teknologi; 1 Bidang Koordina r to rlan te n Keme N 8. Badan 10. 1 Meningkatnya Persentase puskesmas dengan jenis l..rag" kesehatan sesuai standar menjadi 83% Tahun dasar 2O2O: 39,9o/o (Sumber data: Kementerian Kesehatan). 10. Meningkatkan secara pembiaYaan kesehatan dan rekrutmen, Pengembangan, Delatihan, dan retensi tenaga Lesehatan di negara berkembang, khususnYa negara kurang berkembang, dan negara berkembang Pulau kecil. signifikan g.Pemerintah..' i rt.l:1 ,t, 9. 10 Pemerintah Daerah Provinsi; . Pemerintah Daerah Kota. 11. Memperkuat kapasitas semua negara, khususnya negara berkembang tentang peringatan dini, pengurangan risiko dan manaj emen risiko kesehatan nasional dan global. penyakit yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa, mencakup: pencegahan dan pengendalian faktor risiko 11. dan kesehatan luar biasa tian t, perha drseases s termasuk pada dan emergirg sllstem Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Kesehatan; 5. Kementerian Dalam Negeri; 6. Kementerian Luar Negeri; 7. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 8. Tentara Nasional INDONESIA; 9. Kementerian Pertahanan; lO. Kementerian Perhubungan; 1 l. Kementerian Pertanian; 12. Pemerintah Daerah provinsi; 13. Pemerintah Daerah Bidang 1. Kementerian Koordinator Manusia dan Kabupaten . . . '{ ..-il :ni Kabupaten/Kota. menjadi 34,1%o untuk membaca dan 30,9% untuk matematika. Tahun dasar 2019: 30,1% untuk 1.1 di M s atas Kom tandar petensi lnlmum Tes dalam PISA IV. Me4lamtn kualltac untut seEur. li 1. Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua anak perempuan dan laki- laki menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah tanpa dipungut biaya, setara, dan berkualitas, yang mengarah pada capaian pembelajaran yang relevan dan efektif. t.2 t sanan at at Kebudayaan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Keuangan; Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Agama; Pemerintah Daerah Provinsi; Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 3 4 5 6 7 I 2 Manusia Kementeriart Koordinator Bidang Pem dan bangunan 63,950/o. . . PRES IOEN -63,95olo (sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional). 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangu.nan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 5. Kementerian Agama; 6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 7. Kementerian Kesehatan; 8. Pemerintah Daerah Provinsi; 9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2.1 M eningkatnya persentase anak kelas I SD/MI/SDLB yang pemah mengikuti pendidikan anak usia dini menjadi 7 2,7 7o/o. Tahun dasar 2O2O: 62,480/o (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional). 2. Pada tahun 2O3O, menjamin bahwa semua anak perempuan dan laki- laki memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pengasuhan, pendidikan pra- sekolah dasar yang berkualitas, sehingga mereka siap untuk menempuh pendidikan dasar. 3. Pada Kementerian Koordinator Pembangu.nan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Agama; 5. Kementerian Pendidikan, KebudaYaan, Riset, dan 1 Bidang 3.1 MeningkatnYa Angka PartisiPasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi (P't) menjadi 32,28o/o. Tahun dasar 2020: 30,85% (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional). 3. Pada tahun 2030, akses yang sama bagi semua perempuan dan laki-laki' terhadap pendidikan teknik, kejuruan dan Pendidikan tinggi, termasuk universitas, Yang terj angkau dan berkualitas. menjamin Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 1 Koordinator terian Bidang Kemen 4.1 MeningkatnYa Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pembelajaran. pemanfaatan 4. Pada tahun 2030, m secara signifikan jumlah Pemuda dan orang dewasa Yang memiliki keterampilan Yang relevan, termasuk keteramPilan teknik dan kejuruan, untuk Pekerjaan, pekerjaan yang layak dan kewirausahaan. eningkatkan 4.Kementerian... PRES IOEN TUJI'AIT GTI)BAL SASARAIT GLOBAL SASARAIT TPB2O24 IITSTAITSI/ LEUBAGA PEI"ITKSAITA 4. Kementerian Komunikasi dan Informatika; 5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 6. Kementerian Agama; 7. Kementerian Perindustrian; 8. Pemerintah Daerah Provinsi; 9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 5. Pada tahun 2030, menghilangkan disparitas gender dalam pendidikan, dan menjamin akses yang sama untuk semua tingkat pendidikan dan pelatihan kejuruan, bagr masyarakat rentan termasuk penyandang cacat, masyarakat penduduk asli, dan anak-anak dalam kondisi rentan. 5. 1 Meningkatnya rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk 207o Termiskin dan 2Oo/o Terkaya untuk tingkat SMA/SMK/MA/Sederajat menjadi sebesar 0,83 dan tingkat Pendidikan Tinggi menjadi sebesar 0,32. Tahun dasar 2O20: SMA/Sederajat sebesar O,77; dan Pendidikan Tinggi sebesar 0,28 (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional). 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 5.Kementerian... I ri. :' , .' 5. Kementerian Agama; 6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 7. Pemerintah Daerah Provinsi. 6. Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua remaja dan proporsi kelompok dewasa tertentu, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kemampuan literasi dan numerasi. 6. 1 Meningkatnya kualitas pengajaran dan pembelajaran, melalui penerapan kurikulum dengan memberikan penguatan pengajaran berfokus pada kemampuan literasi/keaksaraan di semua jenjang. 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 5. Kementerian Agama; 6. Pemerintah Daerah Provinsi; 7. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 7. Membangun . . . REPU BLIK INDONESIA TUJUAN GLOBAL Membangun dan meningkatkan fasilitas pendidikan yang ramah 7. anak, ramah PenYandang cacat dan gender, serta menYediakan lingkungan belajar Yang aman, anti kekerasan, inklusif dan efektif bagi semua. Pembangunan Manusia dan KebudaYaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Pendidikan, KebudaYaan, Riset, dan Teknologi; 5. Kementerian Agama; 6. Pemerintah Daerah Provinsi; 7. Pemerintah Daerah KabuPaten/ Kota. 1 Kementerian Koordinator Bidang 7.1 Mendorong Pemerataan akses dan wajib belajar 12 tahun salah satunya melalui program PenYediaan sarana dan prasarana Pendidikan. 8. Pada PLIBLIK INDONESIA 8.1 Disalurkannya beasiswa kemitraan negara berkembang kepada mahasiswa asing sejumlah 560 orang. Tahun dasar 2Ol9: 549 orang (Sumber data: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi). IIf STANSI/ LF,MBAGA PEI"AIISAITA 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 8. Pada tahun 2020, secara signifikan memperluassecara global, jumlah beasiswa bagi negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang, negara berkembang pulau kecil, dan negara-negara Afrika, untuk mendaftar di pendidikan tinggi, termasuk pelatihan kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, program teknik, program rekayasa dan ilmiah, di negara maju dan negara berkem 9. Pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan pasokan guru yang berkualitas, termasuk melalui kerja sama internasional dalam pelatihan guru di negara berkembang, terutama negara kurang berkembang, dan negara berkembang kepulauan kecil. 9. I Meningkatnya pengelolaan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan melalui program pendidikan profesi guru dan peningkatan kualifikasi pendidik. 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian 4.Kementerian... t 4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 5. Kementerian Agama; 6, Pemerintah Daerah Provinsi; 7. Pemerintah Daerah Kabu Kota. 1 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Keuangan; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Hukum dan Hak 2 3 4 5 Asasi Man V. Mencapal Lesctaraan 1. Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan di mana pun. 1.1 Menguatnya kebijakan dan regulasi peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. 6. Komisi . . . 6. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap PeremPuan; 7. Pemerintah Daerah Provinsi; 8. Pemerintah Daerah Kota. Kabupaten/ 2. 1 Meningkatnya perlindungan perempuan, termasuk pekerja migran dari kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian PemberdaYaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 5. Kementerian Kesehatan; 6. Kementerian Agama; 7. Kementerian Sosial; 2.2 Menurunnya prevalensi kekerasan terhadap perempuan usia 15-64 tahun di 12 bulan terakhir. Tahun dasar 20 16: 9,4olo (Sumber data: Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2016l. 2. Menghilangkan segala ben kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang Publik dan pribadi, termasuk Perdagangan manusia dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksPloitasi lainnya. tuk 8.Kementerian... i? t 8. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 9. Kejaksaan Agung Republik lndonesia; 10. Mahkamah Agung; 11. Komisi Perlindungan Anak INDONESIA, 12. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan; 13. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; 14. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 15. Kementerian Luar Negeri; 16. Kementerian Ketenagake{ aan; 17. Badan Pelindungan Pekerja Migran lndonesia; 18. Kementerian Komunikasi dan lnformatika; 19. Kementerian Dalam N 20. Pemerintah . . . l: ,l 1 . .- ':.- i' ( 20. Pemerintah Daerah Provinsi; 21. Pemerintah Daerah Kabu Kota. 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Pemberdayaaa Perempuan dan Perlindungan Anak; 5. Kementerian Kesehatan; 6. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 7. Kementerian Agama; 8. Mahkamah 3. Menghilangkan semua praktik berbahaya, seperti pernikahan anak, pemikahan dini dan paksa, serta sunat perempuan. 3.1 Menurunnya persentase perempuan turrr:ur 20-24 tahun yang menikah sebelum 18 tahun menjadi 8,74o/o. Tahun dasar 202O: 10,35% (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional). 9. Komisi 4.1 M perempuan di DPR RI menjadi 22,52o/o,DPRD Provinsi menjadi 2Oo/o, darr DPRD Kabupaten/Kota menjadi l7%. Tahun dasar Hasil Pemilu 2O19 untuk DPR RI: 20,52%o, DPRD Provinsi: 17,53o/o, dan DPRD Kabupaten / Kota: L 5,7 2o/o (Sumber data: Komisi Pemilihan 9. Komisi Perlindungan Anak INDONESIA; 10. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 11. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan; 12. Kementerian Komunikasi dan Informatika; 13. Pemerintah Daerah Provinsi; 14. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 4. Menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat. 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Kementerian Keuangan; 4.2 Meningkatnya. . . REPU BLIK INDONESIA 4.2 Meningkatnya Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). Tahun dasar 2020: 7 5,57o/o (Sumber data: Badan hrsat Statistik). 5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 6. Komisi Pemilihan Umum; 7. Kementerian Dalam Negeri; 8. Pemerintah Daerah Provinsi; 9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 5. Menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, dan hak reproduksi seperti yang telah disepakati sesuai dengan Programme of Adion of tte International Conferene on Population and Deuelopment and tlrc Beijing Platform serta dokumen-dokumen hasil reviu dari konferensi- konferensi tersebut. 5.1 Meningkatnya akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi. 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 5. Badan .t . .... , . , 1.. .' i;, 5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 6. Kementerian Kesehatan; 7. Kementerian Agama; 8. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 9. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 10. Kementerian Dalam Negeri; 11. Pemerintah Daerah Provinsi; 12. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 6. Melakukan reformasi untuk memberi hak yang sama kepada perempuan terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, jasa keuangan, warisan dan sumber daya alam, sesuai dengan hukum nasional. 6.1 Menguatnya kebljakan dan regulasi peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian . . . ir -*' 4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional; 6. Pemerintah Daerah Provinsi; 7. Pemerintah Daerah Kabu Kota. l. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anakl 7. Meningkatkan penggunaan teknologi yang memampukan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan. 7.1 Meningkatnya proporsi individu yang menguasai/ memiliki telepon genggam menjadi 7 5,7o/o. Tahun dasar 2020: 57,48o/o (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional). 5. Kementerian . . . PUBLIK INDONESIA TUJUAN GLOBAL INSTANSI/LEMBAGA PELI\ITSAI{A Informatika; 6. Kementerian KoPerasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 7. Kementerian Perindustrian; 8. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ; 9. Pemerintah Daerah Provinsi; 10. Pemerintah Daerah Komunikasi dan 5. Kementerian Kabu Kota. Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Keuangan; 1 2 3 Kementerian Koordinator Bidang 8 tah desa. perundang-undangan Yang berlaku untuk Peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan kaum PeremPuan di semua tingkatan. perkua engadopsi baik bil t mem dan M 8 dan ke akan yang 4.Kementerian... TTIJUAIT GII)BAL SASARAIT GL'OBAL SASARAIT TPiB2O24 IIATAI{SI/ LEMBAGA PELAXSANA 4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 5. Kementerian Dalam Negeri; 6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 7. Pemerintah Daerah Provinsi; 8. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. VL Menjamin ketersedlaan serta pengelolaan alr bersih dan sanitasl yang berkelanjutan untuk semua. 1. Pada tahun 2030, mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua. 1.1 Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air minum layak 100% (dengan akses j aringan perpipaan 3O,45o/ol dan persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air minum aman 15%o. Tahun dasar 2020: 9O,21% untuk akses air minum layak, 1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Kementerian Dalam Negeri; 4. Kementerian Kesehatan; 5. Pemerintah Daerah Provinsi; 20,690/o . . . 20,690/o untuk akses air minum perpipaan, dan 1 1,97o untuk akses air minum aman (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan hrsat Statistik dan Survei Kualitas Air Minum, Kementerian Keseha 2. Pada tahun 2030, mencaPai akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata bagi semua, dan menghentikan Praktik buang air besar di tempat terbuka, memberikan perhatian khusus pada kebutuhan kaum perempuan, serta kelomPok masyarakat rentan. 2.1 Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi (air limbah domestik) layak dan aman sebesar 907o untuk layak, termasuk 157o untuk aman. Tahun dasar 202O: 79,53o/o untuk laYak termasuk 7 ,640/o untuk aman (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional). IIf STAITSI/ LEUBAGA PELIIXSAITA 6. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RalcYat; 3. Kementerian Dalam Negeri; 4. Kementerian Kesehatan; 5. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 2.2Persentase... PRESIOEN TUJUAIT GLOBAL SASARAN GII'BAL SASARAIT TP|B2O24 INSTAITSI/ LEUBAGA PEI"AIISAITA 2.2 Persentase rumah tangga yang masih mempraktikkan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka sebesar O7o. Tahun dasar 2020: 6,190/o . (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional). 6. Pemerintah Daerah Provinsi; 7. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 2.3 Jumlah sambungan rumah yang terlayani SPALD-T skala permukiman / kota/ regional (SR) sebesar 3,9 juta sambungan. Tahun dasar 2019: ! 2,2 juta sambungan rumah (Sumber data: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat). 2.4 Jumlah rumah tangga yang terlayani Instalasi lahan Lum Tinja/lPLT. . . r I TUJUAN GI,OBAL Tinia/IPLT (RT) sebesar 8,6 juta rumah tangga pada periode tahun 2020-2024. Tahun dasar 2019: t9OO ribu rumah tangga (Sumber data: Kementerian Pekerjaan IJmum dan Perumahan 1 I I I I I I I i I t 3 tahun 2030, 3.1 Indeks Kualitas Air (IKA) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kernenterian Lingkungan HiduP dan Kehutanan; Kernenterian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakYat; Kementerian Energi dan Sumber Dava Mineral; Keirenterian Kelautan dan Perikanan; Pemerintah Daerah Provinsi; kualitas air dengan mengurangl oolusi. merrghilangkan 'oembuanean, dan meminimalkan ielepasan material dan baharl kimia berbahaya, mengurangl setengah proPorsi air limbah Yang tidak diolah, dan secara signifi kan meningkatkan daur ui-ang, scrta Penggunaan kembali barang claur ulang vang aman secara global. sebesar 55,5. Tahun dasar 2079: 52,65 (Sumber data: Rencana Kerja Pemerintah 202rl. 2. 3. 4. 5. 6. 7. aerah IITSTANSI / LEUBAGA PELIIIGAI{A SASARAN GIPBAL Pemerintah D Kabupaten . . . 'TY r-{ 7Y'{iitr-ij ,!, Kabupaten/Kota, 4. Pada tahun 2030, secara signifrkan meningkatkan efisiensi penggunaan air di semua sektor, dan menjamin penggunaan dan pasokan air tawar yang berkelanj utan untuk mengatasi kelangkaan air, dan secara signilikan mengurangi jumlah orang yang menderita akibat kelangkaan air. 4.1 Peningkatan ketersediaan air baku domestik dan industri (m3/detik) sebesar 131,36 m3/detik. Tahun dasar 2O19: 81,36 m3/detik (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O241. l. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 2, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralgrat; 4. Pemerintah Daerah Provinsi; 5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 5. Pada tahun 2O30, menerapkan pengelolaan sumber daya air terpadu di semua tingkatan, termasuk melalui kerja sama lintas batas yang tepat. 5.1 Jumlah dokumen kebijakan PSDA terpadu pada seluruh wilayah sungai kewenangan pusat yang disusun dan/atau diperbarui sebanyak 64 dokumen (Sumber data: Rencana Keria 1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 2, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 3. Kementerian Pekeriaan Umum Pemerintah . . . PRESIOEN REPIJ BLIK INDONESIA dan Perumahan Rakyat; 4. Kementerian Dalam Negeri; 5. Pemerintah Daerah Provinsi. 1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 5. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 6. Pemerintah Daerah Provinsi; 7. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 6. Pada tahun 2020, melindungi darr merestorasi ekosistem terkait surnber daya air, termasuk pegunungan, hutan, lahan basah, sungai, air tanah, dan danau. 6.1 Indeks Kualitas Air (lKA) sebesar 55,5. Tahun dasar 2Ol9: 52,65 (Sumber data: Rencana Kerja Pemerintah 202rl. MI. Menjamin . . . REPIJ BLIK INDONESIA i., .: :,; I r: VII. tcrjamln akses tcrJaagkau, andal, 1. Pada tahun 203O, menjamin akses universal terhadap layanan energi yang terjangkau, andal, dan modern. 1.1 Meningkatnya rasio elektrifikasi mendekati 1 0O7o. Tahun dasar 2020: 99,2oo/o (Sumber data: Kementerian Energi dan Sumber Daya 1.2 Meningkatnya konsumsi listrik per kapita menjadi 1.4O0 KWh. Tahun dasar 2O2O:1.089 KWh (Sumber data: Kementerian Energi dan Sumber 1.3 Tercapainya jaringan gas 4 juta sambungan rumah tangga. Tahun dasar 2O2O: 673.226 SR (Sumber data: Kementerian Energi dan Sumber Mineral 1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 5. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Terringgal, dan Tran smigrasi; 6. Pemerintah Daerah Provinsi. 1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan ItrEE 2. Pada tahun 2030, meningkatkan secara substansial proporsi energi 2.1 Bauran energi terbarukan menuju l9,5Oo/o. Tahun terbarukan TUJI'AIT GLOBAL SASARAIS GLOBAL SASARAil TPB,2o,)A IITSTAITSU LEMBAGA PEI"AIIf IAfrA terbarukan dalam bauran energi global. dasar 202O: 11,3O%o (Sumber data: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral). Investasi; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 5. Kementerian Perindustrian; 6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 7. Pemerintah Daerah Provinsi; 8. Pemerintah Daerah Kabu ten Kota. 3. Pada tahun 2030, meningkatkan dua kali lipat angka perbaikan efisiensi energi global. 3.1 Intensitas energi primer menjadi 133,8 SBM/Miliar Rupiah. Tahun dasar 2020: 133,7 SBM/Miliar Rupiah (Sumber data: Kementerian 1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Energi . . . I Energi dan Sumber Daya Mineral). Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Pemerintah Daerah Provinsi; 7. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 4. Pada tahun 2030, memperluas infrastruktur dan meningkatkan teknologi untuk penyediaan Iayanan energi modern dan berkelanj utan bagr semua negara- negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang, negara berkembang pulau kecil dan negara berkembang. 4. 1 Kapasitas terpasang pembangkit listrik dari energi terbarukan menjadi 69,04 Watt/Kapita. Tahun dasar 2O2O: 38,77 Watt/Kapita (Sumber data: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral). 1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan 3. Kementerian Keuangan; Perencanaan Nasional; 4. Kementerian . . . PRESIOEN -69' 4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 5. Kementerian Perindustrian; 6. Pemerintah Daerah Provinsi; 7. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. GLononI FTI 1. Mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional dan khususnya, setidaknya 7olo pertumbuhan produk domestik bruto per tahun di negara kurang berkembang. 1.1 Meningkatnya Gross National Iname (GNI) per kapita lAtlas MetlaQ diharapkan menjadi USD5.810-6.0OO per kapita. Tahun dasar, 2O2O; USD3.870 (Sumber data:Wor'ld Ban$. 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Perindustrian; 5. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Ikeatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 6. Kementerian Desa, Pembangunan . . . REPIJ BLIK INOONESIA IITSTAITSI/ LEUBAGA PEI,AKSAITA 2. Mencapai tingkat produktivitas ekonomiyang lebih tinggi, melalui diversifikasi, peningkatan dan inovasi teknologi, termasuk melalui fokus pada sektor yang memberi nilai tambah tinggi dan padat karya. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 7. Pemerintah Daerah Provinsi; 8. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 2.I Pertumbuhan PDB riil per orang yang bekerja meningkat menjadi 3,7- 4,5olo. Tahun dasar 2020: - 1,84 (Sumber data: Badan Pusat Statistik). 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Ketenagakerjaan; 5. Kementerian Perindustrian; 6. Kementerian Pertanian; 7. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 8.Kementerian... -7 t- TI'JUAN GLOBAL [Ytr-YJrrJfrcIrc]if;rl 8. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 9. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 10. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 11. Pemerintah Daerah Provinsi; 12. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Ketenagakerjaan; 5. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menenqah; 3.1 Akses layanan keuangan formal usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) 3O,8o/o. Tahun dasar 2020: 24,39o/o (Sumber data: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Otoritas Jasa Keuan6;an). 3. Menggalakkan kebijakan pembangunan yang mendukung kegiatan produktif, penciptaan lapangan kerja layak, kewirausahaan, kreativitas dan inovasi, dan mendorong formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk melalui akses terhada asa 6.Kementerian... IITSTANSI/ LEMBAGA PEIAI'SAITA 6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 7. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 8. Bank INDONESIA; 9. Otoritas Jasa Keuangan; 10. Pemerintah Daerah Provinsi; 11. Pemerintah Daerah Ka Kota. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Keuangan; 4 5 1 2 3 Hid Kementerian 4. I Tersusunnya dokumen strategi pelaksanaan pencapaian sasaran pola konsumsi dan produksi berkelanjutan sebanyak 10 dokumen. Tahun dasar 2O2O: 2 dokumen (Sumber data: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehu 4. Meningkatkan secara progresif, hingga 2030, efisiensi sumber daya global dalam konsumsi dan produksi, serta usaha melepas kaitan pertumbuhan ekonomi dari degradasi lingkungan, sesuai dengan the lo-Year Frameutork of Pro g r ams on Su st ainab le Consumption and Production, -n u n sebagai . . . __l 5. I Tingkat pengangguran terbuka mcnurun tlalam rentang 3,64,3o/o. Tahun INSTANSI/ LEUBAGA PEL/IIISAITA dan Kehutanan; 6. Kementerian Pertanian; 7. Kementeriren Perindustrian; 8. Kementerian Pekerjaan Umnm dan Perumahan Ralryat; 9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 10. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 11. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/.lasa Penrerintah; 12. Pemerintah Daerah Provinsi; 13. Pemerintah Daerah Kabu ten Kota. 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Perencanaan sebagai pengarah. pekerj peke{ termasuk II{STAITSI/ LEilBAGA PEI"AIISANA termasuk bagi pemuda dan penyandang disabilitas, dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. dasar 2O2O: 7 ,O7o/o (Sumber data: Badan Pusat Statistik). Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Ketenagakerjaan; 5. Kementerian Perindustrian; 6. Kementerian Pertanian; 7. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 8. Kementerian Pemuda dan Olahraga; 9. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 10. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; I 1. Pemerintah Daerah Provinsi; 12.Pemerintah... REPU BLIK INDONESIA TUJUAI{ GLOBAL 6. Pada tahun 2020, secara substansial mengurangi ProPorsi pemuda yang tidak bekerja., ti<lak menemPuh Pendidikan atau pelatihan. INSTAITSI/LEMBAGA PEI"AITSAITA 12. Pemerintah Kabupaten/ Kota. Daerah Perekonomian; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Ketenagakerjaan; 5. Kementerian Lingkungan HiduP dan Kehutanan; 6. Kementerian Pemuda dan Olahraga; 7. Kementerian Pendidikan, KebudaYaan, Riset, dan Teknologi; 8. Kementerian Desa, 9 1. Kementerian Transmigrasi Tertinggal, Provinsi Pemerin aerah D Pembangunan dan Daerah tah tor Bidang 6. 1 MeningkatnYa kualitas pemuda. SK No 0M446 C 10.Pemerintah... IIf STAITSI/ LEMBAGA PEI,ATSAITA SASARAI| GIPBAL 10. Pemerintah D Kabupaten/ Kota. aerah Pembangunan Manusia dan KebudaYaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian PemberdaYaan PeremPuan dan Perlindungan- Anak; 5. Kementerian Sosial; 6. Kementerian Ketenagakerjaan; 7. Pemerintah Daerah Provinsi; 8. Pemerintah Daerah KabuPaten/ Kota. 1 Koordina idang terian B tor Kemen perlindungan anak Yang responsif terhadaP keiagaman dan karakteristik wilayah anak untuk memastikan anak menikmati haknya. 7.1 MenguatnYa sistem mengakhiri Perbudakan dan pusan bentuk terbumk kerja anak, termasuk perekrutan dan Penggunaan ientara anak-anak, dan Pada tahun 2025 mengakhiri tenaga kerja anak dalam segala bentuknya. penjualan manusla, larangan dan pengha tenaga tin bil cepat dan dakan M 7 engam a tas beran kerj paksa, mem tuk un 8. Melindungi . . . TUJUAIT GLOBAL TNSTAJTSI / LEUBAGA PEUTIISAI{A 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudaYaan; 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Kementerian Keuangan; 5. Kementerian Ketenagakerjaan; 6. Kementerian Energi dan Sumber DaYa Mineral; 7. Kementerian Perindustrian; 8. Kementerian Pertanian; 9. Kementerian Perhubungan; 10. Kementerian Pekerjaan Urnum dan Perumahan RakYat; 1 1. Kementerian Kesehatan; 8. Melindungi hak-hak tenaga kerja dan mempromosikan lingkungan kerja yang aman dan terjamin bagi semua Pekerja, termasuk pekerja migran, khususnYa pekerja migran PeremPuan, dan mereka yang bekerja dalam pekerjaan berbahaYa. tenaga kerja baik di dalam maupun di luar negeri. 8.1 Meningkatkan Perlindungan 12.Kementerian... INSTAITSI/ LEUBAGA PEI,AITSAITA Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 13. Kementerian PemberdaYaan PeremPuan dan Perlindungan Anak; 14. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; 15. Pemerintah Daerah Provinsi; 16. Pemerintah Daerah 12. Kementerian Pariwisata dan Kabu Kota. Bidang Kemaritiman dan Investasl; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangu.nan Nasional; Kementerian Keuangan; 1 2 3 Kementerian Koordinator pariwisata menjadi 4,5o/o terhadap PDB. Tahun dasar 2O2O: 4,Oo/o (Sumber data: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif). 9.1 M eningkatnYa kontribusi melaksanakan kebij akan untuk mempromosikan Pariwisata berkilanjutan Yang menciPtakan lapangan kerja dan mempromosikan budaYa dan produk lokal. dan 9. Pada tahun 2030, menYusun 9.2Meningkatnya... PUBLIK INDONESIA INSTAI| SI / LEMBAGA PEI"AIGAITA 9.2 Meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara menjadi l6-17 juta. Tahun dasar 2020:4,05juta (Sumber data: Badan Pusat Statistik). 4. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 5. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 6. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 7. Pemerintah Daerah Provinsi; 8. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 9.3 Meningkatnya jumlah perjalanan wisatawan nusantara menjadi 320-335 juta perjalanan. Tahun dasar 2O2O: 198,24 juta (Sumber data: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatifl 9.4 Meningkatnya devisa pariwisata menjadi USD2L,5-22,9 Miliar. Tahun dasar 2020: USD3,46 Miliar (Sumber data: Neraca Pembayaran . . . PRESIOEN Pembayaran INDONESIA, Bank INDONESIA) 10. Memperkuat kapasitas lembaga keuangan domestik untuk mendorong dan memperluas akses terhadap perbankan, asuransi dan jasa keuangan bagi semua. 1O. I Meningkatkan pendalaman sektor keuangan. 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Dalam Negeri; 5. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi lkeatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 6. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 7. Otoritas Jasa Keuangan; 8. Bank INDONESIA; 9. Bank Daerah; 10. Pemerintah Daerah Provinsi; SK l{o 071034 C I 1. Pemerintah . . . PRESIOEN TU.'T'AN GII'BAL SASARAIT GLOBAL SASARAI{ TPB2O24 IIYSTANSI / LEUBAGA PEI"AI{SAITA I 1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. [K. Membangun infrastruttur yaag tangguh, meningkatkan industri inllusif dan berkelanJutan, serta mendorong lnovasi. 1 Mengembangkan infrastruktur yang berkualitas, andal, berkelanjutan dan tangguh, termasuk infrastruktur regional dan lintas batas, untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan manusia, dengan fokus pada akses yang terjangkau dan merata bagi semua. 1. I Meningkatnya kemantapan jalan nasional rner:jadi 97o/o. Tahun dasar 2O2O: 92o/o (Sumber data: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat). 1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 1.2 Terbangunnya jalan tol sepanjang 2.500 km. Tahun dasar 2019: 1.461 km (Sumber data: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). 1.3 Bertambahnya panjang jalur kereta api sepanjang 7.451 km. Tahun dasar 2O20: 6.221 km (Sumber data: Kementerian Perhubungan). 1. Kementerian Perhubungan. 1.4Meningkatnya... FRESIOEN REPIJ BLIK INDONESIA 1.4 Meningkatnya jumlah bandara sebanyak 2l unit. Tahun dasar 2019: 15 (Sumber data: Kementerian Perhubungan). 1. Kementerian Keuangan; 2. Kementerian Perindustrian; 3. Kementerian Perdagangan; 4. Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal; 5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1.5 Meningkatnya jumlah lokasi pelabuhan penyeberangan sebanyak 36 unit. Tahun dasar 2019: 24 (Sumber data: Kementerian Perhu 2. 1 Meningkatnya kontribusi industri manufaktur terhadap PDB menjadi 2l ,Oo/o. Tahun dasar 2020: 19,88o/o (Sumber data: Badan Pusat Statistik). 2. Mempromosikan industrialisasi inklusif dan berkelanjutan, dan pada tahun 203O, secara signilikan meningkatkan proporsi industri dalam lapangan kerja dan produk domestik bruto, 2.2 Meningkatnya laju pertumbuhan PDB industri sejalan . . . PRES IOEN TUJUAIT GLOBAI. SASARAIT GLOBAL SASARAIT TPB2A24 IITATAITSI/ LEUBAGA PELIIIISAITA sejalan dengan kondisi nasional, dan meningkatkan dua kali lipat proporsinya di negara kurang berkembang. manufaktur menjadi 8, 1%. Tahun dasar 2020: -2,93o/o (Sumber data: Badan Pusat Statistik). 7. Kementerian Perhubungan. 2.3 Meningkatnya proporsi tenaga kerja di sektor industri terhadap total tenaga kerja menjadi 75,7o/o. Tahun dasar 2020: 13,6l%0 (Sumber data: Badan Pusat Statistik). 1. Kementerian Perindustrian. 3. Meningkatkan akses industri dan perusahaan skala kecil, khususnya di negara berkembang, terhadap jasa keuangan, termasuk kredit terjangkau, dan mengintegrasikan ke dalam 3.1 Meningkatnya proporsi nilai tambah industri kecil terhadap total nilai tambah sektor industri. 1 . Kementerian Perindustrian; 2. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 3. Kementerian Perdagangan. 3.2 Meningkatnya proporsi industri kecil dengan 1. Kementerian Perindustrian; rantai . . . PRESIOEN rantai nilai dan pasar. pinjaman atau kredit sebanyak 57o. Tahun dasar 2Ol9: 2,4o/o (Sumber data: Survei Industri Mikro dan Kecil). 2. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 3. Kementerian Perdagangan. 4. Pada tahun 2030, meningkatkan infrastruktur dan retrofit induski agar dapat berkelanjutan, dengan peningkatan efisiensi penggunaan sumberdaya dan adopsi yang lebih baik dari teknologi dan proses industri bersih dan ramah lingkungan, yang dilaksanakan semua negara sesuai kemampuan masing- masing. 4. 1 Meningkatnya penurunan emisi gas rumah kaca sektor industri seb any ak 2,9o/o. Tahun dasar 2Ol9: O,6Vo (Sumber data: Aplikasi Perencanaan Pemantauan Aksi Pembangunan/AKSARA). 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 4. Kementerian Perhubungan; 5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Kementerian Perindustrian; 7. Kementerian Pekerjaan Umum dan PRES IOEN dan Perumahan Rakyat; 8. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 9, Kemerrterian Pertanian; lO. Kementerian Dalam Negeri; 1 1. Kementerian Kesehatan; 12. Kementerian Keuangan; 13. Pemerintah Daerah Provinsi; 14. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 15. Badan Usaha Milik Negara. 5.1 Meningkatnya proporsi pendanaan riset terhadap PDB. 1. Badan Riset dan Inovasi Nasional; 2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 3. Kementerian Perindustrian; 4. Kementerian Kesehatan. 5.2 Meningkatnya proporsi sumberdaya manusia 1. Badan Riset dan Inovasi Nasional; 2. Kementerian Pendidikan, 5. Memperkuat riset ilmiah, meningkatkan kapabilitas teknologi sektor industri di semua negara, terutama negara berkembang, termasuk pada tahun 203O, mendorong inovasi dan secara substansial meningkatkan jumlah pekerja penelitian dan pengembangzrn per Sl( llo 071033 C ljuta. . . PRESIOEN TUJI'4.!I GLOBAL SASIIRAIT GLOBAL SASIIRAIT TPB2(N4 II{STAIT$/ I,EMBAGA PEI.ATSAITA I juta orang dan meningkatkan pembelanjaan publik dan swasta untuk penelitian dan pengembangan. bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan gelar Doktor (S3) sebanyak 2oolo. Tahun dasar 2019: l4,O8o/o (Sumber data: Badan Riset dan Inovasi Nasional Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 3. Pemerintah Daerah Provinsi; 4. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 6. Mendukung pengembangan teknologi domestik, riset dan inovasi di negara-negara berkembang, termasuk dengan memastikan lingkungan kebijakan yang kondusif, antara lain untuk diversifikasi industri dan peningkatan nilai tambah komoditas. 6.1 Meningkatnya kontribusi ekspor produk industri berteknologi tinggi sebanyak l3%. Tahun dasar 2019: 10,7% (Sumber data: Badan Pusat Statistik). 1. Kementerian Perindustrian; 2. Kementerian Perdagangan; 3. Badan Riset dan Inovasi Nasional. 7. Secara signifikan meningkatkan alses terhadap teknologi informasi dan komunikasi, dan mengusahakan penyediaan akses universal dan terjangkau internet 7. 1 Meningkatnya persentase penduduk yang terlayani mobile broadband menjadi 10O%. Tahun dasar 202O: 97,5% (Sumber data: Survei 1. Kementerian Komunikasi dan Informatika. di... TUJUAN GIDBAL SASARAI| GIOBAL SASARAI| TYB2C24 IITSTAIY$/ I,EUBAGA PELIIXrSAITA di negara-negara kurang berkembang pada tahun 2020. Sosial Ekonomi Nasional). X. Mengurangi kesenjangan lntra dan antarnegara. Pada tahun 203O, secara progresif mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk yang berada di bawah 4Oo/o dari populasi pada tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional. 1 1.1 Menurunnya koefisien gini menjadi O,37 6-0 37 a. Tahun dasar September 2O2O: 0,385 (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional). 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Kementerian Keuangan; 5. Kementerian Sosial; 6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 7. Kementerian Dalam Ne 1.2 Menurunnya tingkat kemiskinan menjadi 8,5- 9,07o. Tahun dasar September 2O2O: lO,19o/o (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional). 1.3 Menurunnya Desa Tertinggal menjadi 9.152 desa. Tahun dasar 2019: 19.152 (Sumber data: Indeks Desa). SK No 0531?7 C 1.4 Meningkatnya . . .1 Meningkatnya skor indeks 2 demokrasi INDONESIA variabel kebebasan menjadi 84,0. Tahun dasar 2O2O:79,40 (Sumber data: Perhitungan Indeks Demokrasi INDONESIA 1.4 Meningkatnya Desa Mandiri menjadi 6.444 desa. Tahun dasar 2019: I .444 (Sumber data: Indeks .5 Menurunnya jumlah daerah tertinggal menjadi 37 kabupaten. Tahun dasar 2O2O: 62 (Sumber data: Statistik Potensi De 1 1.6 Menurunnya persentase penduduk miskin di daerah tertinggal menjadi 23,5 -24o/o. Tahun dasar 2020: 25,32o/o (Sumber data: Badan pusat Statis d 8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 1 I . Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 12. Seluruh Kementerian/ Lembaga; 13. Pemerintah Daerah provinsi; 14. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. menghapus hukum, kebijakan dan praktik yang diskriminatif, 2 enJ hasil, M amln sem ke tan sama pa yang dan 1'a kcse mengu ngl nJangan termasuk n de gan 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Koordinator dan sikan slasi legi bij tindakan terkai pat legislasi bij dan mempromo ke akan dan yang te t dan ke akan tersebut. Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Badan Pusat Statistik). oleh Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan pembangunan Nasional; 4. Kementerian Keuangan; 5. Kementerian Dalam Negeri; 6. Badan Pusat Statistik; 7. Komisi Pemilihan Umum; 8. Badan Pengawas pemilihan Umum; 9. Pemerintah Daerah provinsi; 10. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. Bidang 2.2 Terlaksananya . . . 2.2 Terlaksananya penanganan pelanggaran HAM yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban dengan terbitnya 2.250 surat keterangan korban penangarnErn pelanggaran HAM berat. Tahun dasar 2Ol9: 4OI surat keterangan (Sumber data: RPJMN 2020- 2024). 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; 6. Pemerintah Daerah Provinsi; 7. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. SK No00ll69C 2.3Terbitnya... PRESIOEN '.,.-t. .lr 2.3 Terbitnya rekomendasi harmonisasi kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk perlindungan dan pemajuan hak perempuan dengan perspektif korban sebanyak 40 rekomendasi pada tahun 2024. Tahw dasas 2O2O:20 rekomendasi. (Sumber data: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan) 1. Kementerian Koordinator Bidang Po1itik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 6. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan; 7. Pemerintah Daerah Provinsi; 8. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 3. Mengadopsi. . . TUJUAII GII'BAL SASARAIT GLOBAL SASABAII TPA20,24 INSTANSI / LEMBAGA PELIIIISANA 3. Mengadopsi kebijakan, terutama kebijakan fiskal, upah dan perlindungan sosial, serta secara progresif mencapai kesetaraan yang lebih besar. 3. 1 Meningkatnya cakupan kepesertaan Sistem Jaminan Sosial Nasional Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan menj adi 74,57o/o untuk pekerja formal dar:. 25,94o/o untuk pekerja informal. Tahun dasar 2O2O: form,al 63,820/o; informal 3,21% (Sumber data: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan). 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangr.rnan Nasional; 4. Kementerian Keuangan; 5. Kementerian Ketenagakerjaan; 6. Badan Pe nyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 7. Pemerintah Daerah Provinsi; 8. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. SK l,lo 053168 C XI. Menjadikan. . . 1.1 Rumah tangga yang menempati hunian layak dan terjangkau sebesar 7O7o. Tahun dasar 2OL9: 56,510/o (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional) l. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Kementerian Dalam Negeri; 4. Kementerian Kesehatan; 5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional; 6, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 7. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat; 8. Pemerintah Daerah Provinsi; 9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pada tahun 2030, menjamrn akses bagi semua terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau, dan pelayanan dasar, serta menata kawasan kumuh. I 2.1 Jumlah kota metropolitan dengan sistem angkutan 1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Xf. Moqjadtkan tota dan pennuHman taklusif, aroaa, talgguh, dan bertel,eqlutan. 2. Pada tahun 203O, menyediakan akses terhadap sistem Sl( No'J?1031 C transportasi . . . PRESIOEN 3 IITSTANSI / LEUBAGA PELIIil(SAITA transportasi yang aman, terjangkau, mudah diakses dan berkelanjutan untuk semua, meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama dengan memperluas jangkauan transportasi umum, dengan memberi perhatian khusus pada kebutuhan mereka yang berada dalam situasi rentan, perempuan, anak, penyandang disabilitas dan oranq tua. umum massal perkotaan yang dibangun dan dikembangkan (kota) sebanyak 6 kota. Tahun dasar 2019: I kota (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O241. 3.1 Indeks Pembangunan Kebudayaan mer:capai 62,7 . Tahun dasar 2019: 55,23 (Sumber data: Rencana Kerja Pemerintah 202 1). Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Kementerian Keuangan; 3. Kementerian Perhubungan; 4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 5. Pemerintah Daerah Provinsi; 6. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 3. Mempromosikan dan menjaga warisan budaya dunia dan warisan alam dunia. 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolosi; 3.Kementerian... glrflirJ\irilf,ar*fl signifikan mengurangi juml ah kematian dan jumlah orang terdampak, dan secara substansial mengurangi kemgian ekonomi relatif terhadap PDB global yang disebabkan oleh bencana, termasuk bencana yang berhubungan dengan air, dengan fokus melindungi orang miskin dan orang-orang dalam situasi rentan. INSTAITSI/ LEMBAGA PEI"AXSANA 4 a un , secara 4.1 Rata-rata korban akibat bencana di daerah rawan bencana maksimal sebesar O,2 per 10O.000 jiwa setiap tahunnya (Sumber data: RPJMN 2020-2024 4.2 Persentase potensi kehiiangan PDB akibat dampak bencana (persen PDB) sebesar 0,10% (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O24 3. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah 1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 2. Kementerian Sosial; 3. Kementerian Kesehatan; 4. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 6. Kementerian Pertanian; 7. Kementerian Perhubungan; dan 8. Kementerian . . . 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; (Sumber . . . 8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 9. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika; 10. Badan Riset dan Inovasi Nasional; 1 1. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; 12. Pemerintah Daerah Provinsi; 13. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 14. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kabu Kota. 5. Pada tahun 2030, mengurangi dampak lingkungan perkotaan per kapita yang merugikan, termasuk dengan memberi perhatian khusus pada kualitas udara, termasuk penanganan sampah kota. 5.1 Persentase rumah tangga di perkotaan yang menempati hunian dengan akses sampah yang terkelola dengan baik sebesar 80%o penanganan dan 2Oo/o pengurangan. Tahun dasar 20 19 : 54,8o/o penanganan dan 0,88% pengurangan PRES'DEN \l I I t 0241. 4. Kementerian Pekedaan Umum dan Perumahan Ralryat; 5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Pemerintah Daerah Provinsi; 7. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 5.2 Jumlah sampah yang terkelola secara nasional mencapai 339,4 juta ton (kumulatif). Tahun dasar 2Ol9: 67,45 juta ton (Sumber data: RPJMN 2O2O- 2024 5.3 Rata-rata tahunan materi patrikulat halus PM 10 kurang dari 40 1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 3. Pemerintah Daerah Provinsi; 4. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 63. 5.4 Indeks Kualitas Udara (IKU) sebesar 84,5O. Tahun dasar 2Ol9: 86,57 (Sumber data: Rencana Kerja Pemerintah 2O2r). 6. Pada tahun 2020, meningkatkan secara substansial jumlah kota dan permukiman yang mengadopsi dan mengimplementasi kebijakan dan perencanaan yang terintegrasi tentang penyertaan, efi siensi sumber daya, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, ketahanan terhadap bencana, serta mengembangkan dan mengimplementasikan penanganan holistik risiko bencana di semua lini, sesuai dengan tlv Sendai Frameuork for D[sasfer Risk Reduction 2Ol5- 2030. 6. Pada 6.1 Jumlah kegiatan kajian teknis, riset dan dukungan teknis pengembangan strategi penanggulangan bencana yang dilaksanakan 18 kegiatan per tahunnya (Sumber data: RPJMN 2020- 2024],. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Pemerintah Daerah provinsi; Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 1 Provinsi Kabu Kota. 6.2Jumlah... IITSTAITSI/ I,EMBAGA PEUTKSANA 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2, Kementeria.n Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pemban gunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 5. Kementerian Sosial; 6. Kementerian Dalam Negeri; 7. Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 8. Pemerintah Daerah Provinsi; 9. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 6.3Jumlah... 6.2 Jumlah penyusunan kajian untuk kebijakan dan regulasi penanggulangan bencana (kajian) sebanyak 50 dokumen. Tahun dasar 2O19: 183 dokumen (Sumber data: Badan Nasional Penanggulangan Bencana). 6.3 Jumlah dokumen kajian risiko dan tata ruang di kawasan rawan bencana dan pasca bencana sebanyak 55 dokumen. Tahun dasar 2O2O: 246 dokumen (Sumber data: Badan Nasional Penanggulangan Bencana). l. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan 3 4 5 6 Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Keuangan; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Sosial; Badan Nasional Bencana; 7. Pemerintah Daerah Provinsi; 8. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. XII. Menjamin. . . 1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Kementerian Pertanian; 6. Kementerian Perindustrian; 7. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 8. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 9. Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal; 10. kmbaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 11. Pemerintah Daerah Provinsi; 12. Pemerintah Daerah Kabupaten . . . II{STAIISI/ LEMBAGA PEI"AIISAITA XII. MenJamin pola 1 Melaksanakan tle 1 O-Year Framework of Programmes on Su.stainable C onsumption and Production Pattems, dengan semua neg€rra mengambil tindakan, dipimpin negara maju, dengan mempertimbangkan pembangunan dan kapasitas negara berkembang. 1.1 Tersusunnya dokumen strategi pelaksanaan pencapaian sasaran pola konsumsi dan produksi berkelanjutan sebanyak 10 dokumen (kumulatif). -t02- TUJUAIT GLOBAL IITSTAITSI / LEMBAGA PEL.ATSAITA Kabupaten/ Kota. l. Kementerian Koordinator tsidang Kemaritiman dan Investasi; 2, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasion al,i Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Lingkungan HiduP dan Kehutanan; 5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 6. Kementerian Perindustrian; 7. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 8. Kementerian Kesehatan; 9. Pemeritrtah Daerah Provinsi; 10. Pemerintah Daerah Kota. 2. I Tersusunnya rancangan standar penanganan masalah limbah 83 industri dan penerapan sirkular ekonomi dalam pembangunan industri sebanyak 20 rancangan. (Sumber data: RPJMN 2O20- 2024). 2. Pada tahun 2020 mencapai pengelolaan bahan kimia dan semua jerris limbah yang ramah lingkungan, di sepanjang siklus hidupnya, sesuai kerangka kerja internasional yang disepakati dan secara signifikan mengurangi pencemaran bahan kirrria dan limbah tersebut ke udara, air, dan tanah untuk meminimalkan dampak brrruk terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Kabu n 2.2Meningkatnya... REPL'BLIK INDONESIA TUJUAN GII'BAL IITSTANSI / LEMBAGA PEI"AIISAITA 2.2 Meningkatnya persentase pengurangan dan penghapusan merkuri dari baseline 50 ton penggunaan merkuri sebesar 2OVo (lO tonl (Sumber data: RPJMN 2020- 20241. 1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Kementerian Perindustrian; 6. Kementerian Kesehatan; 7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 8. Pemerintah Daerah Provinsi; 9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2.3Meningkatnya... PIJBLIK INOONESIA I tl 2.3 Meningkatnya persentase penurunan tingkat konsumsi bahan bakar perusak ozon dari baseline sebesar 25,25o/o (Sumber data: RPJMN 2O20- 2O241 1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 6, Kementerian Perindustrian; 7. Kementerian Perdagangan; 8. Pemerintah Daerah Provinsi; 9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Perencanaan Nasional; 2.4 Meningkatnya. . . ! ',,:) '/, r]. '''', ':i 1' 2.4 Meningkatnya jumlah limbah 83 yang terkelola sebesar 539,8 juta ton (kumulatif). Tahun dasar 2Ol8: 367,3 juta ton (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O24). 1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Kementerian Perindustrian; 6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 7. Kementerian Kesehatan; 8. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 9. Pemerintah Daerah Provinsi; 10. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 3. Pada IIf STAITSI/ LEMBAGA PELIII{SAI{A 3. Pada tahun 2030, secara substansial mengurangi produksi limbah melalui pencegahan, pengurangan, daur ulang, dan penggunaan kembali. 3.1 Jumlah sampah yang terkelola secara nasional mencapai 339,4 juta ton (kumulatif). Tahun dasar 2Ol9: 67,45 juta ton (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O241. 1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Kementerian Pertanian; 6. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 7. Kementerian Perindustrian; 8. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 9. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 10. Pemerintah Daerah Provinsi; 11. Pemerintah Daerah Kota. Kabu ten 4. Mendorong . . . -to7- 4. Mendorong perusahaan, terutama perusahaan besar dan transnasional, untuk mengadopsi praktek-praktek berkelanjutan dan mengintegrasikan informasi keberlanj utan dalam siklus pelaporan mereka. 4.1 Meningkatnya perusahaan industri menengah besar yang tersertifrkasi Standar Industri Hijau/SIH meqiadi 1oolo. (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O24). 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Kementerian Keuangan; 5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Kementerian Perindustrian; 7. Pemerintah Daerah Provinsi; 8. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. SK No 071Oiq C 5. Mempromosikan . . . .:.' .i..;t I 5. Mempromosikan praktek pengadaan publik yang berkelanjutan, sesuai dengan kebijakan dan prioritas nasional. 5.1 Meningkatnya jumlah produk ramah lingkungan yang teregister dan masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi sebanyak 25 produk (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O241. 1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Kementerian Perindustrian; 6. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Ifteatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 7. L€mboga Kebliakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ; 8. Pemerintah Daerah Provinsi; 9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 5.2Meningkatnya... PRESIOEN _109_ 5.2 Meningkatnya jumlah dokumen penerapan label ramah lingkungan untuk pengadaan barang dan jasa menjadi 25 dokumen (Sumber data: RPJMN 2O20- 20241. 1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Kementerian Perindustrian; 6. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi lfteatif; 7. Lembaga Kebdakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 8. Pemerintah Daerah Provinsi; 9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 6. Pada -1lo- ( :l 6. Pada tahun 2030, menjamin bahwa masyarakat di mana pun memiliki informasi yang relevan dan kesadaran terhadap pembangunan berkelanj utan dan gaya hidup yang selaras dengan alam. 6.1 Meningkatnya jumlah satuan pendidikan formal dan lembaga/komunitas masyarakat peduli dan berbudaya lingkungan hidup sebanyak 1.O80 unit (Sumber data: RPJMN 2O2O- 20241. 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan 4. Kementerian Keuangan; 5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 7. Pemerintah Daerah Provinsi; 8. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Perencanaan Nasional; 7. Mengembangkan dan menerapkan perangkat untuk memantau dampak 7.1 Menguatnya pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi melalui peningkatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Koordinator 1 2 Bidane pembangunan . . . pembangunan berkelanjutan terhadap pariwisata berkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya dan produk lokal. jumlah lokasi penerapan sustainabLe tourism de uelop ment mlencap ai 22 lokasi. Tahun dasar 2019: l2 lokasi (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O241. Kemaritiman dan Investasi; 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Kementerian Keuangan; 5. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Ikeatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 6. Kementerian Dalam Negeri; 7. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 9. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 1O. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; I 1. Pemerintah Daerah Provinsi; 12. Pemerintah . . . -L12- 12. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 8. Merasionalisasi subsidi bahan bakar fosil tidak elisien yang pemboro san konsumsi restrukturisasi paja} dan san secara bertahap yang S1 s negara dan bisa terj pem dampak. 8. I Kapasitas terpasang pembangkit listrik dari energi terbarukan menjadi 19,3 GW. Tahun dasar 2O19: 10,2 GW (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O241. 1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 5. Pemerintah Daerah Provinsi; 6, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. XIII.Mengambil ... REPIJ BLIK INDONESIA IIYSTAIISI / LEMBAGA PEI,AIISAI{A XIII.Mengambil tindakan cepat untuk mengatasi perubahan iklim 1. Memperkuat kapasitas ketahanan dan adaptasi terhadap bahaya terkait iklim dan bencana alam di semua negara. 1.1 Rata-rata korban akibat bencana hidrometeoroiogi di daerah rawan bencana maksimal sebesar O,2 per 100.000 jiwa setiap tahunnya (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O24). 1. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 3. Kementerian Pertanian; 4. Kementerian Kesehatan; 5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 6. Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 7 . Kementerian Sosial; 8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; 9. Pemerintah Daerah Provinsi; 10. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 11. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi/ Kabupaten/ Kota. 1.2 Rencana . . . -ll4- 1.2 Rencana dan implementasi strategi nasional pengurangan risiko bencana yang selaras dengan the Sendai Frameutork for Disaster Risk Redudion 2015-2030. I Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Badan Nasional Bencana; 3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 4. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 6. Kementerian Dalam Negeri; 7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi; 8. Pemerintah Daerah Provinsi; 9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; lO. Badan. . . SK No001170C PUBLIK INDONESIA i :lr' I 10. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi / Kabupaten / Kota. 1.3 Persentase penurunEun potensi kehilangan PDB sektor terdampak bahaya iklim (persen PDB) sebesar 1,15% (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O24). 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Pemerintah Daerah Provinsi; 6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2. Mengintegrasikan tindakan antisipasi perubahan iklim ke dalam kebijakan, strategi dan perencanaan nasional. 2.1 Persentase penurunan emisi GRK sebesar 26,35Yo. Tahun dasar 2019: 22,600/o (Sumber data: Rencana Kerja Pemerintah 2021 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian . . . _116_ 2.2 Persentase penurunan intensitas emisi GRK sebesar 29,91o/o. Tahun dasar 2019: 22,8Oo/o (Sumber data: Rencana Kerja Pemerintah 2O2L). 3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 4. Kementerian Perhubungan; 5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Kementerian Perindu strian; 7. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 8. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 9. Kementerian Pertanian; 10. Kementerian Dalam Negeri; 1 1. Kementerian Kesehatan; 12. Kementerian Keuangan; 13. Pemerintah Daerah Provinsi; 14. Pemerintah Daerah Perencanaan 2. Kementerian Perencanaan Kabu ten Kota. Nasional/Badan Pembangunan Nasional; SK No00ll72C 3. Meningkatkan. . . -tt7- t 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan 4. Kementerian Keuangan; 5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 7. Pemerintah Daerah Provinsi; 8. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Perencanaan Nasional; 3.1 Meningkatnya jumlah satuan pendidikan formal dan lembaga/komunitas masyarakat peduli dan berbudaya lingkungan hidup sebanyak 1.080 unit (Sumber data: RPJMN 202O- 20241. 3. Meningkatkan pendidikan, penumbuhan kesadaran, serta kapasitas manusia dan kelembagaan terkait mitigasi, adaptasi, pengurangan dampak dan peringatan dini perubahan iklim. XIV. Melestarikan . . . -118_ INSTANSI/LEMBAGA PELIIKSAITA vn 2025, mencegah dan secara signifikan mengurangi semua jenis pencemaran laut, khususnya dari kegiatan berbasis lahan, termasuk sampah laut dan polusi nutrisi. 1 Pada tah 1.1 Tercapainya persentase penurunan sampah yang terbuang ke laut dari baseline sebesar 60%o. (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O24). Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Pemerintah Daerah provinsi; Pemerintah Daerah I 2 3 4 5 6 terian rdina Bidang Kemaritiman stasi; Kemen Koo tor I dan ve n Kabu ten Kota. XIV. Melestarikan dan memanfaatkan Secara berkelanjutan aumber daya kelautan dan samudera untuk penjaminan akurasi pendataan stok sumberdaya ikan dan pemanfaatan l l WPP. Tahun dasar 2020: 11 WPP 2 melalui dan kela tan u data: ber Emonev 0 02 MN RPJ 02 2 2 0- 4 o2 Koordinator Bidang dan Investasi; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Kelautan dan Perikanan; 3 1 2 Kementerian Kemaritiman 4.Kementerian... .:.: :.i ,:'., ',.: :l: 4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Pemerintah Daerah Provinsi; 6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2.2 Tercapainya model percontohan penguatan tata kelola 11 WPP. Tahun dasar 2020: 3 WPP (Sumber data: Laporan Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2021; RPJMN 2O2O-2O241 1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bad'an 3. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 4. Pemerintah Daerah Provinsi; 5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Perencanaan Nasional; 3. Pada -t20- TU.IIIAIT GLOBAL . Pada ta.l:un 2O2O, secara efektif mengatur pemanenan dan menghentikan penangkapan ikan yang berlebihan, penangkapan ikan ilegal dan praktek penangkapan ikan yang merusak, serta melaksanakan rencana pengelolaan berbasis ilmu pengetahuan, untuk memulihkan persediaan ikan secara layak dalam waktu yang paling singkat yang memungkinkan, setidaknya ke tingkat yang dapat memproduksi hasil maksimum yang berkelanjutan sesuai karakteristik biologisnya. 3 3. I Terjaganya proporsi tangkapan jenis ikan yang berada dalam batas biologis yang aman <LOOyo (proporsi (%) = produksi perikanan tangkap laut/JTB). Tahun dasar 2O20 :, 7 l, l4o/o (Sumber data: Laporan Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan,2O2l; VNR SDGs,2O21). Kemaritiman dan Investasi; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Pemerintah Daerah provinsi; Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 1 2 3 4 5 Kementerian Koordinator Bidang 4. Pada PRESIOEN -12t- INSTAITSI/ LEMBAGA PEUTKSAIYA setidaknya 10 persen dari wilayah pesisir dan laut, konsisten dengan hukum nasional dan internasional dan berdasarkan informasi ilmiah terbaik yang tersedia. tahun 2020, melestarikan 4. Pada kawasan konservasi laut/ perairan seluas 26,9 juta ha. Tahun dasar 2020: 24,11 juta. ha (Sumber data: Laporan Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2021; RPJMN 2O2O-2O241. .1 Meningkatnya jumlah luas 4 Kemaritiman dan Investasi; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan pembangunan Nasional; 3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 4. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 5. Badan Riset dan Inovasi Nasional; 6. Pemerintah Daerah provinsi. I Kementerian Koordinator Bidang 5. Pada REPL'BLIK INDONESIA -t22- INSTANSI/ LEMBAGA PEI,AKSAITA 5. Pada tahur. 2O2O, melarang bentuk-bentuk subsidi Perikanan tertentu yang berkontribusi terhadap kelebihan kapasitas dart penangkapan ikan berlebihan, menghilangkan subsidi yang berkontribusi terhadaP penangkapan ikan ilegal, Yang tidak dilaporkan dan tidak diatur dan menahan jenis subsidi baru, dengan mengakui bahwa perlakuan khusus dan berbeda yang tepat dan efektif untuk negara berkembang dan negara kurang berkembang harus menjadi bagian integral dari negosiasi subsidi Perikanan Pada tte World Trade Organization. 5. 1 Terkendaliaya lllegal, tJnrep orted, Unreqtlated (lVUl fishing dan kegiatan di laut yang merusak ditandai dengan persentase kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan sebesar 987o. Tahun dasar 2O20 : 9 4,7 60/o (Sumber data: Laporan Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, 202 1 ; RPJMN 2O2O-2O241. I . Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 4. Pemerintah Daerah Provinsi; 6.Menyediakan... 6. Menyediakan akses untuk nelayan skala kecil (small-scale arti,s anal ftslers) terhadap sumber daya laut dan pasar. 6.1 Meningkatnya akses pendanaan untuk kelautan dan perikanan skala kecil kepada pelaku usaha. 1. Kementerian Koordinator Bidang 2. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ; 3. Kementerian Perencanaar Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembaagunan Nasional; 4. Kementerian Keuangan; 5. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ; 7. Pemerintah Daerah Provinsi; 8. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. XV. Melindungi. . . :l 1 . I Meningkatnya luas tutupan hutan secara nasional mencapai 42O.OOO ha per tahun. Tahun dasar 2O2O: 366.000 ha (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O241. XII. Mellndungi, tan ekoslstem daratan, Ecngelola hutan secara lestari, Eenghentikan serta menghenti- keanekaragamaa ti. Pada tahun 2020, menjamin pelestarian, restorasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari ekosistem daratan dan Perairan darat serta jasa lingkungannya, khususnya ekosistem hutan, lahan basah, pegunungan dan lahan kering, sejalan dengan kewaj iban berdasarkan perj anj ian internasional. 1 I . Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Lingkungan HiduP dan Kehutanan; 5. Pemerintah Daerah Provinsi; 6. Pemerintah Daerah Kabu ten Kota 2. Pada tahun 2020, meningkatkan pelaksanaan pengelolaan semua jenis hutan secara berkelanjutan, menghentikan deforestasi, merestorasi hutan yang terdegradasi dan meningkatkan secara signifikan forestasi dan reforestasi secara global. 2. 1 Meningkatnya jumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang masuk dalam kategori maju. Tahun dasar 2O2O: lO unit (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O241. 1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4.Kementerian... PtJ BLIK INDONESIA -t25- TU.'IIAIT GIOBAL 4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Pemerintah Daerah Provinsi; 6. Pemerintah Daerah Kabu Kota. 3. Pada ta}run 2O2O, menghentikan penggurunan, memulihkan lahan dan tanah kritis, termasuk lahan yang terkena penggurunan, kekeringan dan banjir, dan berusaha mencapai dunia yang bebas dari lahan terdegradasi. 3.1 Tercapainya luas hutan dan lahan yang direhabilitasi sebesar 20.000 hektar. Tahun dasar 2020: 56.000 hektar (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O241. l. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Pemerintah Daerah Provinsi; 6. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 4.Melakukan... -t26- 4. Melakukan tindakan cepat dan signilikan untuk mengurangi degradasi habitat alami, menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati, dan pada tahun 2020, melindungi dan mencegah lenyapnya spesies yang terancam punah. INSTANSI / LEMBAGA PEI,AIISAITA 1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 6. Badan Riset dan Inovasi Nasional; 7. Pemerintah Daerah Provinsi; 8. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 4. 1 Meningkatnya jumlah spesies TSL terancam punah yang ditingkatkan populasinya sebanyak 25 jenis (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O24). 5. Melakukan . . . -r27- I itrtrlrfilTfqf,al:rJi 5. Melakukan tindakan cepat untuk rnengakhiri perburuan dan pdrdagangan je4is flora dan fauna yang dilindungi serta mengatasi . permintaan dan pasokan produk hidupan liar secara il.,egal. 6. Pada tahun 202O, memperkenalkan langkah- langkah untuk mencegah masuknya dan secara signifikan mengurangi dampak dari jenis asing invasif pada ekosistem darat dan air, serta mengendalikan atau memberantas jenis asing invasif tas. IITSTAI| SI/ LEMBAGA PELIII(SAI{A 5.1 Meningkatnya jumlah kasus pidana dan perdata lingkungan hidup dan kehutanan yang ditangani sebesar 540 kasus. Tahun dasar 2020: 273 kasus (Sumber data: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2020). 6. 1 Tersusunnya kebljakan Teknis Pengawasan dan Penindakan Kerja sama dan Informasi Perkarantinaan sebanyak 4 kebijakan per tahun. (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O24). 1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Pemerintah Daerah Provinsi; 6. Pemerintah Daerah 1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kabu ten Kota. 5.Kementerian... PRESIOEN -t2a- g;T-{:fgla1lrmrrlfl IIISTAITSI/ LEUBAGA. PEL/IIISANA 7. I Meningkatnya jumlah entitas pemanfaatan keanekaragaman hayati sebanyak 1.800 unit/tahun (Sumber data: RPJMN 2020- 2024l.. 5. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 6. Kementerian Pertanian; 7. Pemerintah Daerah Provinsi; 8. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 7. Pada tahun 202O, mengintegrasikan nilai-nilai ekosistem dan keanekaragaman hayati ke dalam perencanaan nasional dan daerah, proses pembangunan, strategi dan penganggaran pengurangan kemiskinan. 1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Kementerian Kelautdn dan Perikanan; 6. Kementerian Pertanian; 7.Kementerian... PRES IOEN -t29- ..';.,1 . i- 7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi; 8. Badan Riset dan Inovasi Nasional; 9. Pemerintah Daerah Provinsi; 1O. Pemerintah Daerah Kabu Kota. 8. Meningkatkan dukungan global dalam upaya memerangi perburuan dan perdagangan jenis yang dilindungi, termasuk dengan meningkatkan kapasitas masyarakat lokal mengejar peluang mata pencaharian yang berkelanjutan. 8.1 Meningkatnya jumlah kasus pidana dan perdata lingkungan hidup dan kehutanan yang ditangani sebesar 540 kasus. Tahun dasar 2020: 273 kasus (Sumber data: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2O2O). 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Pemerintah Daerah Provinsi; 6. Pemerintah Daerah Kota. Kab XVI. Menguatkan. . . PRES IOEN TU.IUAIT GTPBAL SASARAIT GTOBAL SASARAIT TPB2O24 IITSf,ANSI/ LEMBAGA PELAI{SAITA XVI. Menguatkan masyarakat yang lnkluslf dan damai untuk peEbangunan berLelanJutan, menyedlakan akses keadllan untul scmua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inkluslf dl semua tlngkatan. 1. Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian dimana pun. 1.1 Meningkatnya proporsi orang yang merasa aman berjalan sendirian menjadi >607o. Tahun dasar 20 19: 53,32o/o (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional Modul Hansos, Badan Pusat Statistik). 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 2. Menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak. 2.1 Menurunnya prevalensi an:.k usia 13- 17 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Tahun dasar 2Ol8:6l,7Yo untuk anak laki-laki dan 62%o untuk anak perempuan (Sumber data: Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). l. Kementerian Koordinatoi B ang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Kementerian Keuangan; 5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 3. Menggalakkan . . . -13r- INSTAITSI/ LEUBAGA PELAI(SANA 3. Menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua. 3.1 Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum secara litigasi dan nonlitigasi sebesar 8l% dan 807o. Tahun dasar 2020: 89o/o dar: 777o (Sumber data: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. Kementerian Sosial; 6. Pemerintah Daerah Provinsi; 7. Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. 3.2 Persentase orang tidak mampu yang menerrma layanan hukum berupa pos bantuan hukum sebesar 100%, sidang di luar gedung pengadilan sebesar 1007o, dan pembebasan biaya perkara sebesar 1007o. Tahun dasar 2020: 1007o, lOOo/o dan 73o/o umber data: Asunsl. 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. MahkamahAgung. 3.3 Meningkatnya . . . -t32- IITSTANSI/ LEMBAGA PELIIXSANA Kementerian Koordina Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kerrrenterian Keuangan; 4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 6. Kejaksaan Agung Republik INDONESIA; 7. MahkamahAgung; 8. Ombudsman Republik INDONESIA; 9. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; 10. Mahkamah Konstitusi; 11. Badan Pusat Statistik; 12. Pemerintah Daerah Provinsi; 13. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. tor Bidang 1. 3.3 Meningkatnya Indeks Akses terhadap Keadilan menjadi 7 L-8Oo/o. Tahun dasar 2019: 69,6% (Sumber data: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional). 4. Secara . . . REPLJ BLIK INDONESIA 4. Secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. IITSTAITSI/ LEMBAGA PEI"AITSANA 4. 1 Meningkatnya Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) menjadi 4,14. Tahun dasar 2O2O: 3,84 (Sumber data: Survei Perilaku Anti Korupsi, Badan Pusat Statistik). 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 5. Kejaksaan Agung Republik INDONESIA; 6. Komisi Pemberantasan KoruPsi; 7. Mahkamah Konstitusi; 8. Mahkamah Agung; 9. Seluruh Kementerian/ kmbaga; 10. Pemerintah Daerah Provinsi; 11. Pemerintah Daerah Kabupaten . . . -t34- Kabu Kota. 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 5. Seluruh Kementerian/Lembaga; 6. Pemerintah Daerah Provinsi; 7. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 5. M engembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat. 5. 1 Meningkatnya persentase Instansi Pemerintah dengan Skor Sistem Akuntabilitas Kinerj a Instansi Pemerintah (SAKIP) > B untuk Kementerian/ Lembaga: 10O%, Provinsi: 100%, Kabupaten/Kota: 8Oo/o Tahun dasar 202O: Kementerian Lembaga: 95,24o/o, Provinsi: 97 ,060/o, Kabupaten / Kota: 6 3,9 8o/o (Sumber data: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). 5.2 Meningkatnya. . . PRESIOEN TUJUA"TT GIOBAL SASARAIT GLOBAL SASARAII TEB2o/l,4 IITSTAITSI/LEUBAGA PELIIIISANA 5.2 Meningkatnya persentase Instansi Pemerintah dengan Indeks Reformasi Birokrasi > Baik untuk Kementerian/ Lembaga: ' lOOo/o,Provinsi: 85%o, Kabupaten/Kota: 7Oo/o Tahun dasar 2020: Kementerian Lembaga: 9 6,390/o, Provinsi: 7 9,4 Lo/o, Kabupaten / K ota: 24,4 lo/o (Sumber data: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). I . Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 5. Seluruh Kementerian/ Lembaga; 6. Pemerintah Daerah Provinsi; 7. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 5.3Meningkatnya... 3 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencana an Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 5. Ombudsman Republik INDONESIA; 6. Seluruh Kementerian/ Lembaga; 7. Pemerintah Daerah Provinsi; 8. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 5.3 Meningkatnya jumlah Instansi Pemerintah dengan tingkat Kepatuhan ' Pelayanan Publik Kategori Baik menjadi 164 per 587 instansi. Tahun dasar 2019: 87 per 264 instansi (Surnber data: Ombudsman Republik INDONESIA). 6. Menjamin . . . PRES IOEN . -137- 6. Menjamin pengambilan keputusan yang responsif, inklusif , partisipatif dan repre sentatif di setiap tingkatan. 6. I Meningkatnya persentase keterwakilan perempuan di DPR RI: 22,52o/o,DPRD Provinsi:2O%, DPRD Kabupaten/Kota: l7o/o Tahun Dasar Hasil Pemilu 2O19 untuk DPR RI: 2O,52o/o, DPRD Provinsi: 17,53% dan DPRD Kabupaten/Kota: 15,72o/o (Sumber data: Komisi Pemilihan Umum). 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Kementerian Keuangan; 5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 6. Kementerian Dalam Negeri. Sl( No 0? 1056 C 6.2 Meningkatnya. . . 6.2 Meningkatnya Skor IDI Variabel Kapasitas Lembaga Demokrasi menjadi 80,23. Tahun dasar 2O2O:75,66 (Sumber data: Perhitungan Indeks Demokrasi INDONESIA dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Badan Pusat Statis 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Dalam Negeri; 4. Badan Pusat Statistik. 6.3 Meningkatnya Skor IDI Variabel Kebebasan menjadi 84,O0. Tahun dasar 2020: 79,40 (Sumber data: Perhitungan Indeks Demokrasi INDONESIA dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Badan Pusat Statistik). 1 2 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Dalam Negeri; Badan Pusat Statistik. 3 4 6.4Meningkatnya... 7. Memperluas dan meningkatkan partisipasi negara berkembang di dalam lembaga tata kelola global. 7. 1 Meningkatnya jumlah forum yang dipimpin oleh INDONESIA pada tingkat regional dan multilateral sebanyak 16 forum. Tahun dasar 2019: 8 forum (Sumber data: Pokja Keanggotaan dan Kontribusi pada Organisasi Internasional (KKO!). INSTANSI/ I,EMBAGA PEI"AKSANA 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kearnanan; 2, Kementerian Perencanaan ?emhangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Dalam Negeri; 4. Badan Pusat Statistik. 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 5. Kementerian Perencanaan 6.4 Meningkatnya Skor IDI Variabel Kesetaraan menjadi 80,47. Tahun das,rr 2020: 67,85 (Sumber data: Perhitungan Indeks Demokrasi INDONESIA dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Badan Pusat Statis Pembangunan . . . --l Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Kementerian Luar Negeri; 7. Kementerian Sekretariat Negara; 8. Sekretariat Kabinet; 9. Kementerian Keuangan; 10. Kementerian/ Lembaga Instansi Penjuru Organisasi Internasional. 8. Pada tahun 2030, memberikan identitas yang sah bagi semua, termasuk pencatatan kelahiran. 8.1 Meningkatnya proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil menjadi 1007o. Tahun dasar 2O2O: 77,2Oo/o (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional, Badan Pusat Statistik). 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Kementerian Keuangan; 5.Kementerian... -t4t- 5. Kementerian Dalam Negeri; 6. Kementerian Pemberda],aan Perempuan dan Perlind ungarr Anak 7 . Kementerian Kesehatan; 8. MahkamahAgung; 9. Pemerintah Daerah Provrnsi; 1O. Pemerintah Daerah Kabu Kota. 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Koordinator Biclang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 3. Kementerian Perencanaan Pembarrgunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Kementerian Keuangan; 5. Kementerian Dalam N r1 6.Kementerian... 8.2 Meningkatnya persentase kepemilikan akta kelahiran penduduk usia 0-17 tahun menjadi 1007o. Tahun dasar 2O2O: 88,llo/o (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional, Badan Pusat Statistik). REPIJ BLIK INDONESIA -t42- TUJUAIT.GLOBAL 9. Meniamin.akses publik terhaclap informasi dan melindungi kebeba san rnendasar, sesuai dengan peraturan nasional dan kesepakatan interrrasional. 9. 1 Terlaksananya penanganan pelanggaran HAM Yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban dengan terbitnya 2.250 surat keterangan korban penanganan pelanggaran HAM berat. Tahun dasar 2019: 4Ol surat keterangan (Sumber data: RPJMN 2020- 6. Kementerian PemberdaYaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 7 . Kementerian Kesehatan; 8. Mahkamah Agung; 9. Pemerintah Daerah Provinsi; 1O. Pemerintah Daerah Kabu ten Kota. 1 . Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2024 9.2 Meningkatnya . . . PRESIOEN _t43_ TUJUAN GIOBAL SASARAIT GLOBAL SASARAN TPB2oa,4 IIf ATAITSI/ LEMBAGA PEI"AITSAI{A 9.2 Meningkatnya jumlah Badan Publik yang informatif menjadi 90 Badan Publik. Tahun dasar 2O2O: 60 Badan Publik (Sumber data: Komisi Informasi Pusat). 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan 'Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Komunikasi dan Informatika; 5. Komisi Informasi Pusat; 6. Kementerian Dalam Negeri; 7. Seluruh Badan Publik (sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) ; 8. Pemerintah Daerah Provinsi; 9. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 9.3 Meningkatnya . . . 9.3 Meningkatnya jumlah penyelesaian sengketa informasi publik tahun berjalan yang belum diselesaikan sebanyak 1 10 penyelesaian. Tahun dasar 2O2O: 76 penyelesaian (Sumber data: Kepaniteraan Komisi Informasi Pusat). 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Komunikasi dan Informatika; 5. Kementerian Dalam Negeri; 6. Komisi Informasi Pusat; 7. Pemerintah Daerah Provinsi; 8. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. l0.Memperkuat... 10. Memperkuat lembaga-lembaga nasional yang relevan, termasuk melalui kerja sama internasional, untuk membangun kapasitas di semua tingkatan, khususnya di negara berkembang, untuk mencegah kekerasan serta memerangi terorisme dan keiahatan. 10. 1 Terwujudnya penegakan hak asasi manusia dengan tersedianya lembaga hak asasi manusia nasional yang independen yang sejalan dengan Paris Principles (Sumber data: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia). 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 3. Kementerian Keuangan; 4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 11. Menggalakkan dan menegakkan UNDANG-UNDANG dan kebijakan yang tidak diskriminatif untuk pembangunan berkelanjutan. 11.1 Terbitnya rekomendasi harmonisasi kebijakan dan/ atau peraturan perundang-undangan untuk perlindungan dan pemajuan hak perempuan dengan perspektif korban sebanyak 40 rekomendasi pada tahun 2024. Ta}r:un dasar 2O2O:20 rekomendasi (Sumber data: 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. Kementerian Dalam Negeri; 6. Kementerian Perindustrian; Komisi . . . _146_ TUJUAIT GII'BAL SASARAII GLOBAL SASARAIT TPts2o,24 IITSTAITSI/ LEMBAGA PELIII(SAI{A Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan). 7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 8. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan; 9. Pemerintah Daerah Provinsi; 10. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. X\III. Menguatkan sarana pelaksanaan dan merevltallsasi kemitraan global untuk Pembangunan berkelanjutan. Memperkuat mobilisasi sumber daya domestik, termasuk melalui dukungan internasional kepada negara berkembang, untuk meningkatkan kapasitas lokal bagi pengumpulan pajak dan pendapatan lainnya. 1 1. 1 Meningkatnya rasio pendapatan negara menjadi Ll,4 -12,O persen PDB (Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal/KEM-PPKF 2023). Tahun dasar 2020: lO,68Yo PDB (Sumber data: Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2O20 Auditedl. 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Dalam Negeri; 5. Pemerintah Daerah Provinsi; 6. Pemerintah Daerah Kabu ten Kota. 1.2 Meningkatnya . . PRES IOEN -t47- l: i, 1.2 Meningkatnya rasio perpajakan terhadap PDB menjadi 8,41-8,870/o (Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok- Pokok Kebljakan Fiskal / KEM-PPKF 2022). Tahun dasar 2O2O: 8,33olo PDB (Sumber data: Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2O20 Audited. 1. Kementerian Koordinator Bidang 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Dalam Negeri; 5. Pemerintah Daerah Provinsi; 6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2. Memobilisasi tambahan sumber daya keuangan untuk negara berkembang dari berbagai macam sumber. 2.1 Mendorong inovasi pendanaan pembangunan dengan mengembangkan 161!egai pembiayaan, baik dari sisi jumlah maupun efisiensi dan efektivitas pemanfaatannya (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O241. 1 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Pemerintah Daerah Provinsi; Sl( l.to 07i053 C 5. Pemerintah . . . PRES IOEN _148_ 'ti 5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 3. Membantu negara berkembang untuk mendapatkan keberlanjutan utang jangka panjang melalui kebij akan- kebiiakan yang terkoordinasi yang ditqiukan untuk membantu pembiayaan utang, keringanan utang dan restrukturisasi utang, yang sesuai, dan menyelesaikan utang luar negeri dari negara miskin yang berutang besar untuk mengurangi tekanan utang. 3. I Mendukung pertumbuhan dan menjaga stabilitas ekonomi, dengan tetap memperhatikan kesinambungan frskal j angka menengah dengan perkiraan rasio utang sebesar 42,80- 43,59o/o PDB (Sumber data: Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebij akan Fiskal/ KEM-PPKF 20221. 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Pemerintah Daerah Provinsi; 5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 4. Meningkatkan . . . ! -t49- 4. I Meningkatnya persentase pelanggan terlayani jaringan internet akses tetap pitalebar terhadap total rumah tangga (kumulatif) menjadi 30%. Tahun dasar 2O2O: 14,3o/o (Sumber data: Kementerian Komunikasi dan Informatika). 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangu.nan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Komunikasi dan Informatika; 5. Pemerintah Daerah Provinsi; 6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 4. Meningkatkan kerja sama Utara- Selatan, Selatan-Selatan dan kerja sama triangular secara regional dan internasional terkait dan akses terhadap sains, teknologi dan inovasi, dan meningkatkan berb"g pengetahuan berdasar kesepakatan timbal balik, termasuk melalui koordinasi yang lebih baik antara mekanisme yang telah ada, khususnya di tingkat Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB), dan melalui mekanisme fasilitasi teknologi global. 4.2 Meningkatnya persentase kecamatan yang terjangkau infrastruktur jaringan serat optik (kumulatif) menjadi 6O%. Tahun dasar2O2O:. 58% (Sumber data: Kementerian Komunikasi dan Informatika). Si( No 071051 C 5, Mengoperasionalisasikan . . . i 5. 1 Meningkatnya persentase pengguna intemet menj adi 82,3Oo/o. Tahun dasar 2O19: 73,7Oo/o (Sumber data: l,aporan Survei Internet APJil 2Ot9-2020 (Q2)). 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Komunikasi dan Informatika; 5. Pemerintah Daerah Provinsi; 6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 5. Mengoperasionalisasikan secara penuh bank teknologi dan sains, mekanisme pembangunan kapasitas teknologi dan inovasi untuk negara kurang berkembang pada tahun 2017 dan meningkatkan penggunaan teknologi yang memampukan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi. 6. Meningkatkan dukungan internasional untuk melaksanakan pembangunan kapasitas yang efektif dan sesuai target di negara berkembang untuk mendukung rencana nasional guna untuk melaksanakan seluruh tduan pembangunan berkelanjutan, termasuk melalui kerja sama Utara-Selatan, Selatan-Selatan, dan triangular. 6. 1 Meningkatnya persentase pemanfaatan kerja sama pembangunan internasional termasuk Kerja Sama Selatan-Selatan dan Ttiangular (KSST). l. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangu.nan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Luar Negeri; 5. Kementerian Sekretariat Negara; SK l',lo 071050 C 6.Badan... .:;) .,lr.l:.r.,r,r Lil' PRESIOEN i li$!l{ 6. Badan Pengawas Obat dan Makanan; 7. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 8. Kementerian Pertanian; 9. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 10. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 1 l. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 12. Semua Kementerian/Lembaga teknis pelaksana KSST. 6.2 Meningkatnya jumlah program / kegiatan kerja sama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) menjadi 152 kegiatan. Tahun dasar 2019: 80 kegiatan (Sumber data: Laporan Keria Sama 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Sl( l'lo 07 1043 C Selatan-Selatan . . . Selatan-Selatan dan Triangular). 3. Kementerian Keuangan; 4, Kementerian Luar Negeri; 5. Kementerian Sekretariat Negara; 6. Badan Pengawas Obat dan Makanan; 7. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 8. Kementerian Pertanian; 9. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 10. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; I 1. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 12. Semua Kementerian/kmbaga teknis pelaksana KSST. T.Menggalakkan... l: ],1 I 7. Menggalakkan sistem perda- gangan multilateral yang universal, berbasis aturan, terbuka, tidak diskriminatif dan adil di bawah the WorLd Trade Org anization termasuk melalui kesimpulan dari kesepakatan di bawah Doha Deuelopment Agenda. 8. Secara signifikan meningkatkan ekspor dari negara berkembang, khususnya dengan tujuan meningkatkan dua kali lipat proporsi negara kurang berkembang dalam ekspor global pada tahun 2020. 7. I Meningkatnya jumlah Preferential Tmd.e Agreement (PTAI / Free Trade Agreement (FlAl / Compretensiue Economic Partnership Agreement (CEPA) yang disepakati menjadi 40 perjanj ian secara kumulatif. Tahun dasar 2020: 23 perjanj ian secara kumulatif (Sumber data: Kementerian Perdagangan). 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Perdagangan; 5. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; 8. 1 Meningkatnya pertumbuhan ekspor produk nonmigas menjadi 9,8Oo/o. Tahun dasar 2O2O: -O,57o/o (Sumber data: Statistik Perdagangan Luar Negeri INDONESIA). 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Kementerian Perdagangan; 5.Kementerian... 5. Kementerian Perindustrian; 6. Kementerian Pertanian; 7. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Ikeatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 8. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 9. Badan Standardisasi Nasional; 1O, Pemerintah Daerah Provinsi; 11. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 9. Meningkatkan stabilitas makroekonomi global, termasuk melalui koordinasi keb[iakan dan keterpaduan kebijakan. 9.1 Tersedianya doshboard. makro ekonomi. l. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Bank INDONESIA. SK I'Jo 071047 C 10. Mendorong . . . i +1 PRESIOEN TUJUAIT GLOBAL SASARAIT GLOBAL SASARAIT TPB2O24 IITSIAtrSI/LEMBAGA PELIINSAITA 1 0. Mendorong dan meningkatkan kerja sama pemerintah-swasta dan masyarakat sipil yang efektit berdasarkan pengalaman dan bersumber pada strategi kerja sarna. 10.1 Mengoptimalkan dan menyinergikan pemanfaatan sumber- sumber pendanaan pembangunan. (Dengan meningkatnya jumlah proyek yang ditawarkan untuk dilaksanakan dengan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)). Tahun dasar 2020: 14 Proyek (Sumber data: Public-Priuate PartnershiplPPP BooH. 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Kementerian Keuangan; 5. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; 6. Kementerian/ Lembaga/ Kepala Daerah yang memiliki Proyek KPBU (PJPK). 10.2 Mendorong peran serta investasi Badan Usaha dalam pembangunan infrastruktur melalui Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Tahun dasar 202O: 1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Rp59,597T... PRESIOEN 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Kementerian Keuangan; 5. Kementerian/Lembaga/Kepala Daerah yang memiliki Proyek KPBU 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Badan Pusat Statistik; 5. Semua Kementerian/ Lembaga; 6. Pemerintah Daerah Provinsi; 7. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. Rp59,597 T (6 proyek) (Sumber data: htblic- Priuate Partnership/PPP Book) 1 1. Pada tahun 2020, meningkatkan meningkatkan secara signilikan ketersediaan data berkualitas tinggi, tepat waktu dan dapat dipercaya, yang terpilah berdasarkan pendapatan, gender, umur, ras, etnis, status migrasi, disabilitas, lokasi geografis dan karakteristik lainnya yang relevan denqan konteks nasional. 1 1. 1 Meningkatkan hubungan dengan responden dan pengguna data (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O24 1 1.2 Meningkatnya penggunaan standar dan metodologi statistik internasional di INDONESIA (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O241. 12. Pada. . . SK No 0M356 C -t57- ! l2.Pada tahun 2030, mengandalkan inisiatif yang sudah ada, untuk mengembangkan pengukuran atas kemajuan pembangunan berkelanj utan yang melengkapi Produk Domestik Bruto, dan mendukung pengembangan kapasitas statistik di negara berkembang. 12. 1 Meningkatnya ketersediaan statistik dengan menerapkan standar penjaminan kualitas (Sumber data: RPJMN 2O2O-20241. 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Nasional; 3. Kementerian Keuangan; 4. Badan Pusat Statistik; 5. Selumh Kementerian/Lembaga; 6. Pemerintah Daerah Provinsi; 7. Pemerintah Daerah Kota. 12.2 Tersedianya data registrasi terkait kelahiran dan kematian ( Vital Statistics Registet) di 20 provinsi (Sumber data: Kementerian Dalam Negeri). 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencana,an l'.1:,', \ 1.::+t..-: r'1:.:1j ; r,I_.;*' 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10 Nasional; Rrsat Statistik; Kabu Seluruh Kementerian/Lembaga; Keuangan; Daerah Provinsi; Daerah Kota. Dalam Negeri; Kesehatan; PRESIDEN REPUBUK ttd. JOKO WIDODO a Salinan scsuai dengan aslinya SEXRETARIAT NEGARA |T{I'NNIIFI7I undangan dan Hukuq Si( Nt-, 071002 C Djarnsn
Koreksi Anda