Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan TPB dapat bersumber dari gabungan antara Pendanaan Inovatif dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan TPB yang bersumber dari gabungan antara Pendanaan Inovatif dengan anggarEm pendapatan dan belanja negara dan/ atau €Lnggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang ufusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda